INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar sosialisasi sistem presensi online menggunakan aplikasi Pusaka yang diinisiasi Kemenag.

Dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu ini, hadir langsung pranata komputer ahli muda/sub-koordinator sub-bagian sistem dan layanan informasi kepegawaian bagian data, informasi, dan naskah kepegawaian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenang Yogie Pribadi ST.

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (Kabiro AUPK) UIN Maliki Malang Dr Ahmad Hidayatullah MPd menjelaskan,  kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sekjen Kemenag RI. Pada bulan Juni nanti, semua instansi atau unit di bawah Kemenag diwajibkan menggunakan satu instrumen untuk implementasi pendataan kehadiran atau presensi secara online menggunakan aplikasi Pusaka.

Baca Juga  Ada Siswa Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka di Lumajang Jalan Terus

“Alhamdulillah UIN Malang juga menindaklanjuti hal itu ke jajaran dan sudah mengeluarkan SK rektor terkait peraturan kehadiran atau presensi kerja baik aturan izin, cuti dan lainnya secara proposional mendapatkan kebijakan yang sudah disahkan oleh rektor,” ungkapnya.

Implementasi pendataan kehadiran atau presensi secara online menggunakan aplikasi Pusaka ini tentu untuk semakin meningkatkan kedisiplinan para pegawai dalam bekerja, sekaligus meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. SK Rektor telah ditetapkan dengan minimal setiap dosen dalam satu minggu harus memenuhi 21 jam mengajar.

“Itu hitungan jam kerja bagi dosen yang berlaku dan sudah disahkan melalu SK rektor,” kata Hidayatullah.

Karena itu, proses sosialisasi terkait kebijakan Kementerian Agama yang termaktub dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 37 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang penggunaan aplikasi terintegrasi diharapkan dapat dipahami oleh semua pegawai di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga  KKN ke Luar Negeri, Rektor UIN Maliki Malang: Memperkuat Reputasi Kampus Internasional

Sementara itu, Yogie Pribadi menyampaikan, rencana sistem presensi online ini sudah digodok sejak 2016. Aplikasi Pusaka ini merupakan aplikasi yang terintegrasi. Penerapan aplikasi Pusaka ini tentunya dalam upaya transformasi digital yang sedang digalakkan di Kemenag.

Untuk itu, semua pegawai diimbau untuk mengunduh dan menginstal aplikasi Pusaka. Hal ini berlaku untuk seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Kemenag. Selambat-lambatnya, semua ASN di bawah Kemenag telah menggunakan aplikasi itu pada Juni 2023. (as/hel)