Kepala BGN Sudaryono memastikan tunggakan Rp1,6 triliun kepada mitra diproses melalui audit dan akan dibayar sesuai mekanisme hukum.
INDONESIAONLINE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, di tengah percepatan implementasinya, Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghadapi persoalan administratif berupa tunggakan pembayaran kepada mitra pelaksana dan sejumlah pihak ketiga. Nilainya mencapai sekitar Rp1,6 triliun dan kini menjadi perhatian publik maupun DPR.
Kepala BGN, Sudaryono, memastikan penyelesaian tunggakan tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola keuangan negara. Ia menegaskan pembayaran tidak akan dilakukan berdasarkan kedekatan personal maupun pertimbangan di luar hasil audit.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), menanggapi sorotan mengenai kewajiban pembayaran kepada mitra penyedia layanan Program Makan Bergizi Gratis.
“Mengenai tunggakan ini, bukan utang ya, tunggakan ini, itu ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, saya kira dibayar,” katanya kepada awak media.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan keuangan yang muncul dari pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Menurut Sudaryono, seluruh pembayaran akan mengikuti hasil pemeriksaan auditor sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.
“Saya enggak ada, ‘oh yang ini mestinya kau bayar sendiri.’ Enggak bisa. Saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, tidak trust in person,” ujarnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan tata kelola keuangan negara yang mengharuskan setiap pengeluaran APBN didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses ini, hasil audit menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengakui kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Audit Jadi Penentu Pengakuan Tunggakan
Sudaryono menjelaskan bahwa proses audit saat ini berada di bawah koordinasi Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, yang memiliki pengalaman di bidang pengawasan keuangan pemerintah.
“Kebetulan Bu Waka saya, Bu Arumsari, adalah kiriman dari BPKP. Saya kira beliau yang in charge,” katanya.
Keberadaan auditor menjadi krusial mengingat nilai tunggakan yang harus diverifikasi mencapai Rp1,609 triliun. Angka tersebut pertama kali diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BGN dan Komisi IX DPR RI pada 17 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa tunggakan berasal dari pelaksanaan anggaran tahun 2025 dan mencakup berbagai komponen belanja. Di antaranya pembayaran bahan baku, sertifikasi, jasa konsultan, biaya sewa, honor narasumber, publikasi, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga belanja modal.
Porsi terbesar berasal dari pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai sekitar Rp1,04 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp870 miliar telah dikoreksi dan diakui sebagai kewajiban kepada pihak ketiga. Sementara sekitar Rp743 miliar lainnya masih menunggu kepastian pengakuan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, proses audit semacam ini bertujuan memastikan seluruh pembayaran didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan, memiliki dokumen pendukung yang sah, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Program MBG Dinilai Tak Boleh Terhambat
Meski audit masih berlangsung, Sudaryono menegaskan penyelesaiannya tidak boleh memakan waktu terlalu lama. Alasannya, Program Makan Bergizi Gratis menyasar kelompok yang membutuhkan pelayanan secara berkelanjutan, seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Masalahnya kan tidak bisa lama-lama. Anak-anak yang membutuhkan itu tidak bisa disuruh nunggu lama. Ibu-ibu hamil, itu enggak bisa nunggu, ‘Bu, hamilnya diperpanjang ya, jangan 9 bulan kalau bisa.’ Enggak bisa. Butuhnya sekarang,” ujarnya.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting. Pemerintah menargetkan layanan tersebut terus diperluas melalui pembangunan ribuan SPPG di berbagai daerah sebagai pusat produksi dan distribusi makanan bergizi.
Karena itu, keberlanjutan hubungan dengan mitra penyedia barang dan jasa dinilai menjadi faktor penting agar distribusi makanan kepada penerima manfaat tidak terganggu.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara percepatan pelaksanaan program dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara. Setiap pembayaran tetap harus melewati mekanisme verifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup penjelasannya, Sudaryono menegaskan bahwa seluruh proses akan diselesaikan sesuai prosedur tanpa mengambil langkah di luar ketentuan. “Kami ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue. Enggak ada masalah,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian tunggakan bukan hanya soal memenuhi kewajiban pembayaran kepada mitra, tetapi juga menjaga kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah. Dengan audit yang transparan dan penyelesaian sesuai mekanisme, pemerintah berharap implementasi program dapat terus berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik.







