Biaya Haji Kekurangan Rp 1,77 T, Eks Menag Minta Pemerintah Tak Gunakan APBN

Biaya Haji Kekurangan Rp 1,77 T, Eks Menag Minta Pemerintah Tak Gunakan APBN
Jemaah haji tahun sebelumnya naik ke pesawat. (ist)

INDONESIAONLINE – Lonjakan harga avtur memicu kenaikan signifikan biaya penyelenggaraan haji 2026. Dampaknya, anggaran untuk penerbangan jemaah membengkak hingga membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 1,77 triliun.

Mantan Menteri Agama,l Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pemerintah agar tidak menutup kekurangan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Penggunaan APBN untuk menutup kenaikan harga avtur tidak memiliki landasan legal dan berisiko melanggar undang-undang meski disebut sebagai kehendak presiden,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Lukman merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tidak memasukkan APBN sebagai sumber pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menurut Lukman, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh untuk menutup kekurangan anggaran tersebut. Pertama, biaya tambahan dibebankan kepada jemaah yang akan berangkat tahun ini. Ia menilai hal itu masih sejalan dengan prinsip bahwa ibadah haji diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Kedua, kekurangan biaya dapat ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Lembaga ini mengelola dana haji yang nilainya saat ini mencapai sekitar Rp 180 triliun. “Nilai manfaat dari dana jemaah bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan tersebut,” kata Lukman.

Ia menegaskan, seluruh pembiayaan haji harus bersumber dari dana yang sah secara hukum. Sebagai ibadah suci, menurut Lukman, pengelolaan biaya haji tidak boleh menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Haji adalah ibadah suci, sehingga sumber pembiayaannya juga harus bersih dan tidak berasal dari sumber yang berpotensi menimbulkan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah masih mengkaji dasar hukum untuk pencairan anggaran tersebut. Pembahasan bersama DPR juga terus dilakukan guna menentukan sumber pendanaan yang tepat.

“Kami masih berdiskusi dengan DPR, terutama terkait landasan hukum. Anggaran sebenarnya tersedia, tinggal memastikan dasar hukum untuk penggunaannya,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan keputusan terkait sumber anggaran dapat segera diumumkan dalam waktu dekat. (hsa/hel)