INDONESIAONLINE – Anindira Puspita, seorang dokter gigi berusia 34 tahun, harus menelan pil pahit di tengah cobaan rumah tangga.

Istri sah Lettu CKM drg MHA, seorang dokter TNI AD, ini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan Anindira terhadap gelagat sang suami. Dugaannya terbukti benar setelah dia menemukan bukti perselingkuhan MHA dengan beberapa wanita, termasuk salah satunya adalah anak seorang petinggi kepolisian.

Alih-alih mendapatkan keadilan, Anindira malah dilaporkan oleh suaminya atas pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ia pun ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024, dan ditahan di Polresta Denpasar.

Parahnya lagi, Anindira harus mendekap bayinya di sel tahanan karena masih dalam masa menyusui. Ia bahkan dikabarkan mengalami depresi akibat perlakuan yang tidak adil ini.

Kisah Anindira ini telah menuai sorotan publik dan memicu kecaman terhadap pihak berwajib. Banyak yang mempertanyakan mengapa korban perselingkuhan malah dijerat hukum, sementara pelakunya bebas berkeliaran.

Baca Juga  Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta di Plastik Hitam dari Bupati PPU, Uangnya Dipakai untuk Hal Ini

Penahanan Anindira dibenarkan Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika. Ia mengatakan, Anindira ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Awalnya Anindira ditahan di Polrestas Denpasar. Dikarenakan masih menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun, akhirnya Anindira dipindahkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” ucap Luh Hety.

Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindak lanjut kasus yang menimpa Anindira. “Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta untuk lebih lanjutnya,” tuturnya.

Ungkap Perselingkuhan Suami di Medsos

Anindira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Baca Juga  Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Dua Pria Dewasa

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Awal kasus perselingkuhan mencuat Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana. Dia mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita ini hingga viral di media sosial.

Salah satu selingkuhannnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Atas hal itu Anindira pun dilaporakan ke kepolisian dan ditangkap dengan UU ITE. Di mana, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan mengenai penangkapan dan kasus yang menjerat Anindira.

“Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” ucap Kombes Pol Jansen.