INDONESIAONLINE – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri ternyata memiliki sasaran yang lebih luas. Bareskrim Polri menyebut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto bukan satu-satunya target. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. “Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat kepala Staf Kepresidenan, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut. Sejumlah barang juga disita sebagai bukti, terdiri dari 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep.
Bareskrim menerapkan tiga pasal dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut. Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep. “Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjutnya.
Pasal berikutnya adalah Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apa pun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.
Selain pasal KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara. (bn/hel)







