INDONESIAONLINE – Pemerintah berencana akan prioritaskan pemberian subsidi kepemilikan kendaraan listrik kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih khusus lagi, UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Subsidi kepemilikan motor listrik ini akan mulai diberikan pada tanggal 20 Maret mendatang. Subsidi yang diberikan berupa potongan harga pembelian dan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

Kebijakan insentif ini diterapkan dengan harapan dapat menunjang efektivitas serta efisiensi UMKM. Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota 200.000 unit motor listrik dengan dana subsidi sebesar 7 juta per unit. 

Pemerintah juga memberikan kuota subsidi untuk konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik. Besar dana subsidi yang diberikan tetap sama, namun kuota yang disediakan hanya untuk 50.000 unit. 

Baca Juga  Bupati Blitar Resmikan Bangsal Pascapanen dan Pengolahan Komoditas Hortikultura di Desa Ponggok

Salah satu syarat lain yang perlu diketahui adalah subsidi yang diberikan hanya berlaku pada kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri dan mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.  

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk mobil listrik dan bus listrik. Pemerintah menyediakan kuota sebesar 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Pemberian kuota ini juga akan dimulai pada 20 Maret mendatang hingga Desember 2023. Adapun besaran dana subsidi yang diberikan belum diberitahukan lebih lanjut.