INDONESIAONLINE – Nama Nawawi Pomolango Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara cukup ramai diperbincangkan. Selain sepak terjang dan karirnya, banyak orang juga penasaran dengan harta kekayaannya.

Dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 30 Januari 2023, Nawawi memiliki total harta kekayaan Rp 3,7 miliar. Tepatnya Rp 3.713.500.000.

Total harta kekayaan versi LHKPN itu terdiri dari tanah bangunan, mobil dan sepeda motor, serta harta bergerak lainnya. Selain itu tercatat Nawawi tidak memiliki utang sepersen pun. Berikut perincian harta kekayaan Nawawi:

1. Tanah dan bangunan

Total harta kekayaan Nawawi berupa tanah dan bangunan adalah Rp 2,3 miliar. Dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/40 meter persegi di Kab/Kota Bolaang Mongondow (hasil sendiri) Rp: 150 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 80 meter persegi/25 meter persegi di Kab/Kota Bolaang Mongondow (hasil sendiri) Rp 100 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 1200 meter persegi/70 meter persegi di Kab/Kota Bolaang Mongondow utara (hasil sendiri): Ro 400 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/45 meter persegi di Kab/Kota Balikpapan (hasil sendiri): Rp 600 juta
  • Tanah seluas 286 meter persegi di Kab/Kota Bolaang Mongondow Utara (hasil sendiri) Rp 50 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 107 meter persegi/90 meter persegi di Kab/Kota Balikpapan (hasil sendiri): Rp 400 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 231 meter persegi/120 meter persegi di Kab/Kota Balikpapan (hasil sendiri): Rp 600 juta.
Baca Juga  Lewat Gowes, Wali Kota Madiun Cek Usulan Musrenbang 2023

2. Alat transportasi dan mesin

Dari alat transportasi dan mesin, total harta kekayaan Nawawi adalah Rp 321,5 juta.

  • Motor Honda Beat 2019 (hasil sendiri): Rp 6,5 juta
  • Mobil Toyota Innova 2020 (hasil sendiri): Rp 315 juta

3. Harta bergerak lainnya

Total harta bergerak Nawawi adalah Rp 155 juta.

4. Kas dan setara kas

Harta kekayaan kas dan setara kas milik Nawawi adalah Rp 705.000.000.

5. Harta lainnya

Jumlah harta lainnya yang dimiliki Nawawi Pomolango adalah senilai Rp 235.000.000.

Karir Nawawi

Karir Nawawi sendiri dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 1992.

Empat tahun kemudian dia ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Nawawi juga pernah dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan lagi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.

Baca Juga  Hari Pertama Seleksi Perangkat Desa, Mas Dhito: Perangkat Harus Melek Digital

Namanya mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013. Saat itu dia dikenal sebagai hakim dengan spesialisasi mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh KPK.

Pada 2016, dia juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tahun 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Nawawi terpilih sebagai pimpinan KPK pada akhir 2017. Namanya dikenal publik setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nawawi juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman.