INDONESIAONLINE – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (22/2). 

Bharada E hadir dengan mengenakan seragam dinas sekitar pukul 10.26 WIB. Bharada E juga masuk ke ruang sidang dengan dikawal oleh dua polisi lain. 

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut menghadirkan delapan orang saksi.

“Ada delapan orang saksi ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Antara, Rabu (22/2). 

Meski begitu, Ramadhan tidak merinci siapa saja yang menjadi saksi dalam sidang etik Bharada E. 

Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus 2022 lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  Dalami Peristiwa Keracunan Massal Mahasiswa UB, Polisi Libatkan Saksi Ahli

Menurut Ramadhan, sidang kode etik ini dipimpin oleh tiga komisi. Yakni Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut Ramadhan menyampaikan jika keputusan sidang etik Bharada E akan diputuskan Rabu (22/2) sore ini. 

“Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tandas Ramadhan. 

Diketahui sebelumnya, Bharada E menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.