INDONESIAONLINE – Merasa terancam dan menjadi korban premanisme, Nike Dwi Puspita (43), warga Sumbersari, Jember mendatangi Mapolres Jember, Senin (9/9/2024).
Kedatangannya untuk melaporkan perusakan pagar rumahnya yang diduga terkait sengketa lahan dengan GH, seorang warga keturunan.
Nike menuturkan, peristiwa perusakan terjadi pada Kamis (5/9/2024). Sekelompok orang, atas suruhan Y, seorang pensiunan polisi yang juga menjadi kuasa hukum GH, mencopot paksa pagar seng di pekarangan rumahnya.
“Mereka datang dan langsung merusak pagar tanpa permisi. Kakak saya yang menegur malah diancam,” ungkap Nike.
Tak hanya merusak, pada malam harinya, Y bersama beberapa orang kembali mendatangi rumah Nike. Mereka melarang Nike memperbaiki pagar sambil melontarkan ancaman. Bahkan, salah satu dari gerombolan Y kedapatan membawa golok.
“Saya dan keluarga sangat ketakutan. Kami merasa terancam keselamatannya,” ujar Nike.
Kasus sengketa lahan ini bermula saat munculnya L yang mengaku sebagai ahli waris dari ibu Nike dan menjual tanah tersebut kepada GH. Padahal, Nike memiliki sertifikat asli atas nama orang tuanya.
“Tiba-tiba saja muncul AJB atas nama GH. Saya menduga ada mafia tanah yang bermain di sini,” tegas Nike.
Nike telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, membatalkan putusan PN dan PT yang memenangkan GH. Namun, GH diduga masih berusaha menguasai tanah tersebut dengan cara-cara intimidatif.
Merasa tak aman, Nike berharap Kapolres Jember menindaklanjuti laporannya dan memberikan perlindungan hukum.
“Kami mohon keadilan dan perlindungan dari aparat kepolisian. Jangan sampai premanisme seperti ini dibiarkan,” harap Nike.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan Nike dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut (eas/dnv).