INDONESIAONLINE – MA, alias Gambleh (21) , diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pemuda asal Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ini terpaksa ditangkap diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat.

“MA kita amankan di rumahnya,” kata AKP Ridwan, Minggu (19/2/2023). 

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah MA menemukan barang bukti 8 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,66 gram. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti dua buah alat timbangan digital dan 1 ponsel.

“Barang bukti itu kita amankan,”ucap AKP Ridwan.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan itu pada saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Kebakaran, Uang Rp 5 Juta di Kaleng Turut Terbakar

“Terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.

JOIN JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com. Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link Telegram JatimTIMES, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel anda.