INDONESIAONLINE – Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara (Malut) jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap Rp 2,2 miliar.

Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar bersumber dari APBN.

Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Baca Juga  LDKS PIJAR Harapkan Kejari Banyuwangi Tangkap Tersangka Mamin Fiktif

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Selain Gani dalam kasus dugaan suap ini beberapa orang juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Baca Juga  Putra Anggota PKB DPR Sempat Bikin Laporan Palsu soal Tewasnya Kekasih

Komentar Gani

Abdul Gani sendiri menyampaikan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan risiko pejabat.

“Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah,” kata Abdul Gani di gedung KPK.

Ia mengatakan menjadi pejabat sering mendapat tekanan dari masyarakat. Dia mengaku menerima penetapan tersangka ini.

“Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan,” ujar Gani (ina/dnv).