Habib-Rizieq-gugat-kepala-bapas-jakpus-karena-tak-diizinkan-umrah_foto istimewa-indonesiaonline

INDONESIAONLINE – Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilakukan karena Mantan Imam Besar FPI HRS ini dilarang berangkat umrah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat (28/7/2023). Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Kemenkumham

Kemenkumham menjelaskan, alasan Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Surat itu berisikan pernyataan bahwa Habib Rizieq tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

Syarat lain juga termasuk surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.Habib Rizieq menilai alasan itu tak masuk akal.

Baca Juga  Kabagops Polrestabes Surabaya dan Wakil Wali Kota Pilih Damai usai Bersitegang di Lahan Eksekusi

Sementara itu, Aziz Yanuar—kuasa hukum Habib Rizieq—berpendapat Bapas sudah merampas hak asasi kliennya. “Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat,” ujar Aziz, Selasa (1/8/2023).

Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak bisa umrah lantaran tak dikeluarkannya izin oleh Bapas. “Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami,” jelasnya.

Alasan Bapas tidak memberi izin umrah kepada Habib Rizieq sangat mengada-ada dengan menyatakan kejaksaan merasa kesulitan mengawasi Habib Rizieq. “Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak,” katanya. Padahal, menurut Aziz, pemerintah Indonesia dan pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan

Baca Juga  PT Kaliandra Merah Nusantara Menganti Terbakar 

Aziz mengatakan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 29 Tahun 2016 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara China, Thailand, Arab Saudi dan Singapura. “Jadi KBRI Riyadh ada jaksa juga jika alasannya untuk pengawasan,” tambahnya. Menurut Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi Habib Rizieq. “Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi terciptanya keadilan terhadap klien kami,” ungkapnya. (ham/yah)