INDONESIAONLINE – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, tetap menghadiri acara halalbihalal di Pendapa Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (16/4/2024), meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, dan Gus Muhdlor terlihat berfoto bersama beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan KPK dan meminta doa dari masyarakat Sidoarjo.

“Kami menghormati keputusan yang dilekuarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor.

Baca Juga  KPK Segera Tentukan Nasib Mantan Petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun

Beliau juga telah menyiapkan penasihat hukum untuk membantunya dalam kasus ini, termasuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Termasuk terkait langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa di-detailing lagi besama teman-teman tim pengacara kami,” jelasnya.

Gus Muhdlor menegaskan kembali rasa hormatnya terhadap penetapan tersangka oleh KPK dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami hormati, karena ini negara hukum (langkah hukum) bisa ditempuh. Maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menduga Gus Muhdlor melakukan pemotongan dan menerima uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Penetapan tersangka ini didasarkan pada analisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Baca Juga  Ngeri, Dugaan Pungli di Rutan KPK Diungkap Dewas

KPK akan terus mengembangkan informasi terkait kasus ini dan menyampaikan perkembangannya secara bertahap.