INDONESIAONLINE – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba. 

Menurut Ditjen Pas, penahanan Eliezer di Lapas Salemba itu dikatakan sudah sesuai dengan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta kejaksaan negeri (kejari).

“Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan kejari,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Selanjutnya, Rika menjelaskan  penempatan Eliezer di Lapas Salemba juga untuk menjamin keamanan Eliezer. Rika juga mengungkap  pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana kepada Eliezer.

“Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK. Juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, [pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” katanya.

Baca Juga  Ini Sosok Legislator Asal PKS yang Ditangkap Polisi karena Nyabu

Rika juga mengatakan  penempatan Eliezer di Lapas Salemba sudah dikoordinasikan dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dimasukkan ke Lapas Salemba siang tadi.  “Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Syarief mengatakan pelaksanaan eksekusi pada Eliezer siang ini itu bertujuan agar terpidana dapat mendapatkan haknya.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.