INDONESIAONLINE – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan mantan Ajudan Ferdy Sambo, kini telah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pada hari ini, jaksa akan mengeksekusi vonis 18 bulan bui Eliezer dan akan ditempatkan di Lapas Salemba.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Syarief mengatakan pelaksanaan eksekusi pada Eliezer siang ini itu bertujuan agar terpidana dapat mendapatkan haknya.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Baca Juga  Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Diketahui, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu bersifat inkrah atau tetap setelah masa pikir-pikir Eliezer habis yakni setelah tujuh hari putusan dibacakan. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.