Beranda

DPRD Kabupaten Malang Kaji Perubahan Perda Pajak Daerah, Dorong Digitalisasi dan Transparansi Keuangan

DPRD Kabupaten Malang Kaji Perubahan Perda Pajak Daerah, Dorong Digitalisasi dan Transparansi Keuangan
Rapat DPRD Kabupaten Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Leedon Hotel and Suites Surabaya, 7-8 Oktober 2025. (foto: ist)

INDONESIAONLINE –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya, memperkuat regulasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,

Kegiatan ini dilaksanakan di Leedon Hotel and Suites Surabaya, Jawa Timur, pada 7–8 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, serta menghadirkan narasumber dari Universitas Raden Rahmat (Unira) Dr Abdillah Ubaidi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Malang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya restrukturisasi serta digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketua Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Zulham Akhmad Mubarok menjelaskan bahwa pajak dan retribusi memiliki posisi strategis dalam menopang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan aspek yang dinamis dan berperan penting dalam mendukung aktivitas pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar dia.

Zulham menambahkan, penyusunan aturan pajak yang baik akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah. Terlebih, adanya surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tertanggal 7 Agustus 2024, Nomor S-205/PK/PK.5/2024, yang menilai perlunya penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. “Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, perda sebelumnya perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional terkini agar mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Dr Abdillah Ubaidi memaparkan pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan teknologi dan pelayanan publik berbasis digital. “Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengintegrasikan kemajuan teknologi digital dalam sistem pelayanan serta pemungutan pajak dan retribusi, seperti penerapan e-tax dan metode pembayaran digital,” ucapnya.

Menurut Abdillah, revisi perda bukan hanya sekadar penyempurnaan administratif, tetapi juga upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. “Perubahan ini akan memberikan dasar hukum yang lebih lengkap dan relevan bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, memperkuat landasan hukum, menyesuaikan regulasi, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan digitalisasi pajak dan retribusi akan memberi banyak manfaat strategis, mulai dari peningkatan efisiensi pemungutan, memperluas basis pajak, hingga mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Melalui sistem digital, proses pemungutan akan menjadi lebih akurat, efisien, dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” paparnya.

Zulham memastikan DPRD akan mengawal pembahasan raperda ini hingga tahap pengesahan, dengan tetap mempertimbangkan masukan masyarakat dan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Harapan kami, perubahan perda ini mampu memperkuat struktur fiskal daerah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan publik yang transparan serta modern,” ujar dia.

Kegiatan kajian tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2022. Salah satu poin pentingnya adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk penyediaan tenaga ahli dalam pembentukan regulasi daerah.

Melalui forum diskusi ini, Zulham menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan kalangan akademisi dalam merancang kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai penerapan teknologi digital dalam sistem pajak dan retribusi akan membantu Kabupaten Malang mengoptimalkan PAD tanpa menambah beban masyarakat, sekaligus menjadi langkah konkret menuju tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berdaya saing. (bn/hel)

 

Exit mobile version