INDONESIAONLINE – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan menimpa sejumlah mantan pasien oleh seorang dokter berinisial AY di Persada Hospital, Kota Malang, menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak Kepolisian Resor Kota Malang Kota (Polresta) telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari beberapa pihak terkait. Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi pelapor pertama, QAR; dokter terduga pelaku, AY; dua staf dari Persada Hospital; serta seorang teman pelapor berinisial Y.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, penetapan status penyidikan merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pasca pengambilan keterangan para saksi.
“Kami sudah gelar perkara atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter setelah pihak korban melapor, kini sudah naik penyidikan,” ujar Sholeh pada Senin (5/4/2025).
Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi alat bukti. Salah satu bukti krusial yang tengah diproses adalah rekaman CCTV dari lingkungan rumah sakit tempat dugaan peristiwa terjadi. “Untuk CCTV masih kami proses, kami lakukan analisa,” tambah Sholeh.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada September 2022 silam ini kembali mencuat ke publik setelah korban QAR membagikan pengalamannya melalui media sosial pada pertengahan April 2025. Keadaan semakin kompleks ketika kedua belah pihak, baik korban maupun dokter AY, saling membuat laporan polisi di hari yang sama.
QAR secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Jumat (18/4/2025) sore. Menariknya, di hari yang sama, namun lebih awal, sekitar pukul 13.25, dokter AY juga membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap akun media sosial @qorryauliarachmah yang digunakan QAR untuk mempublikasikan kasusnya.
Selain QAR (31, asal Bandung), korban lain berinisial A (30, asal Kota Malang) juga telah membuat laporan terpisah. Polisi kini berupaya keras untuk menemukan titik terang atas serangkaian dugaan pelecehan ini, termasuk insiden yang dilaporkan terjadi pada tahun 2023 di ruang IGD yang melibatkan korban A.
Kedua laporan korban teregister dengan nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur (QAR) dan LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur (A).
Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan tindakan hukum guna mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak (ir/dnv).