Eks Kapolri dan Dua Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat kepala Staf Kepresidenan. (kompas)

INDONESIAONLINE – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penahanan tersebut saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Terhadap tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Polisi juga belum merinci kontribusi maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Asep menjelaskan, pengungkapan kasus ini masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. “Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sejak tahun lalu. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati proses verifikasi maupun dilengkapi dasar penegakan hukum.

Asep menyebut, tindakan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian. “Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010,” ucapnya. (rds/hel)