Beranda

Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi Berdasarkan Data Desil, Kelompok Mampu Dilarang Beli?

Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi Berdasarkan Data Desil, Kelompok Mampu Dilarang Beli?
Membeli elpiji 3 kilogram atau elpiji melon. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah strategis untuk memperketat distribusi elpiji 3 kilogram. Upaya ini dilakukan agar subsidi energi tersebut lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang membutuhkan.

​Langkah pengawasan ini akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) terbaru yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Klasifikasi Pembeli Berdasarkan Data Ekonomi

​Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara spesifik membatasi siapa saja yang boleh membeli gas melon tersebut. Akibatnya, distribusi di lapangan sering kali meleset dari sasaran awal.

​Dalam aturan baru nanti, pemerintah akan menggunakan metode desil (pengelompokan kesejahteraan ekonomi nasional ke dalam 10 tingkatan) untuk menentukan kelayakan pembeli. “Melalui perpres ini, kami akan menentukan batasan yang lebih spesifik. Sebagai gambaran, kita akan mengkaji apakah kelompok desil atas, seperti desil 8 hingga 10, tetap diperbolehkan membeli atau tidak,” ujar Laode.

Pengawasan hingga Level Pengecer

​Selain mengenai klasifikasi konsumen, regulasi ini juga akan memperluas cakupan pengawasan distribusi. Jika sebelumnya regulasi hanya menyentuh tingkat pangkalan, aturan mendatang akan mengatur rantai pasok hingga ke tingkat sub-pangkalan atau pengecer. Hal ini bertujuan menata margin harga di setiap tingkatan agar tetap terkontrol hingga ke tangan konsumen akhir.

Masa Transisi dan Uji Coba

​Draf perpres tersebut saat ini dikabarkan telah rampung dan sedang menunggu proses harmonisasi sebelum resmi diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah disahkan, pemerintah berencana menerapkan skema transisi selama enam bulan.

​Beberapa poin penting dalam masa sosialisasi tersebut meliputi:

  • Proyek Percontohan (Pilot Project): Penerapan aturan akan dimulai dalam skala terbatas untuk mengukur efektivitas kebijakan.
  • Wilayah Uji Coba: Sebagai contoh, kebijakan ini mungkin akan diterapkan terlebih dahulu di wilayah Jakarta Pusat guna memantau dampak ekonomi dan sosialnya.
  • Evaluasi Menyeluruh: Hasil dari uji coba di wilayah tertentu akan dipelajari secara mendalam sebelum aturan diberlakukan secara nasional.

​”Kami ingin melihat dampak nyata di lapangan terlebih dahulu. Ini regulasi yang membawa banyak perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya,” pungkas Laode. (rds/hel)

Exit mobile version