INDONESIAONLINE – Satreskoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 8.200 Pil dobel L dan 3.53 gram sabu sabu dengan 4 tersangka, Selasa (14/2/2023) pukul 08.50 wib.
Para pelaku ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu okerbaya, di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan selain narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya juga ditemukan obat terlarang lain yakni jenis pil Doubel L.
“Diamankan di kelurahan Bago, Kecamatan Kedungwaru,” kata Iptu Anshori, Jumat (17/2/2023).
Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain inisial RL (25) alamat Kuthoanyar, KA (43) alamat Gondang, DPB (26) alamat Botoran dan SS (34) beralamat di Bago.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel L di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan Bago.
“Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari inisial RL antara lain 1 pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 buah korek api, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 Buah isolasi, 1 buah dosbuk Hp warna coklat.
Dari tersangka inisial KA, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 buah tas slempang warna hitam. Pil double L sebanyak 500 butir 2 lembar pecahan uang.
“Terbanyak dari initial SP, barang buktinya 6000 butir Pil double L delam bungkus botol plastik,” terangnya.
Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.
Keempat pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
“Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus serupa,” pungkasnya.