INDONESIAONLINE – Kasus pemerkosaan seorang gadis muda berinisial VA (16) di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang sempat viral pada Januari 2023 lalu. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizky melalui Kanit Idik III IPTU Choirul Mustofa mengatakan keempatnya dijadikan tersangka pada 10 Februari 2023 lalu. Setelah pemeriksaan intensif kepada para saksi.

“Ada lima orang saksi yang kami periksa. Tiga orang teman korban, satu orang saudara korban, dan satu orang korban sendiri,” ujar Choirul Mustofa, Jumat (17/2/2023).

Setelah memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP bahwa, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan pelaku. Baru tanggal 10 Februari dilaksanakan gelar penetapan tersangka.

Baca Juga  Perampokan di Pakis Malang, Pria Disabilitas Dibunuh

“Keterangan para pelaku mereka mengancam video hubungan intim akan disebar yang sempat direkam sebelumnya. Sehingga korban mau melayani mereka,” terangnya.

Pada Selasa (24/1/23) lalu sempat dilakukan mediasi antara korban dan para pelaku. Karena pelaku masih di bawah umur. Namun korban merasa dirugikan dan keluarga menolak damai.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RI, IN, FA dan M. Semuanya tidak akan ditahan karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sekadar diketahui, VA menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali. VA diperkosa di lapangan Golf, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pertama dilakukan oleh RI dan IN. Aksi tersebut divideo oleh IN.

Baca Juga  Tak hanya Bentak Anggota Polisi dan Tarik Paksa Mobil Clara Shinta, Debt Collector Juga Resahkan Warga

Lalu rekaman tersebut diberikan kepada FA dan M. Keduanya lalu meminta jatah dengan dalih video tersebut akan disebar.