INDONESIAONLINE – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pada Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Edi berperan melakukan provokasi terhadap terdakwa lain. Sementara Budhi disebut sebagai pihak yang memiliki gagasan menyiram air keras serta menyiapkan racikan cairan tersebut.
Hakim juga menilai Nandala sebagai perwira seharusnya mampu mencegah kejadian, namun justru ikut merencanakan aksi tersebut. Nandala dan Sami disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum peristiwa terjadi.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menyatakan tindakan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata hingga tidak dapat membaca lagi.
Hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Edi tidak sebanding dengan perbuatannya. Sedangkan tuntutan terhadap Budhi dianggap sesuai. Sementara tuntutan serupa terhadap Nandala dan Sami dinilai terlalu berat.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi meski hal itu tidak diminta dalam tuntutan oditur militer. “Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan tambahan tersebut.
Hal yang memberatkan para terdakwa antara lain karena sebagai prajurit TNI mereka dianggap mengkhianati tugas, merusak citra institusi, melakukan penyiraman secara sengaja, menimbulkan trauma mendalam bagi korban, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata. Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki prestasi selama berdinas, serta telah meminta maaf kepada panglima TNI, menteri pertahanan, dan korban.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026. Dalam persidangan, dokter yang dihadirkan menyatakan korban mengalami kerusakan permanen pada mata akibat serangan tersebut. (rds/hel)













