JATIMTIMES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram untuk memainkan capit boneka. Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran permainan itu dinilai mengandung unsur judi.  

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam menyampaikan unsur judi itu dilihat dari adanya transaksi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. 

“MUI Sumenep mengeluarkan fatwa bahwa praktik permainan dengan pola seperti itu masuk judi. Dan judi itu dilarang oleh agama dan Undang-Undang,” kata Anam, dikutip DetikJatim, Minggu (12/2). 

Diketahui, tren penyebaran permainan capit boneka ini sudah meluas hingga ke pelosok desa. Dan seringkali dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa. 

Anam menilai permainan tersebut juga kerap meresahkan dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Oleh karenanya, pihak MUI Sumenep melakukan kajian. Hasilnya adalah permainan tersebut haram untuk dimainkan. 

Baca Juga  MUI Sumut Haramkan Aktivitas dan Pemberi Sumbangan ke 'Manusia Silver'

Hasil kajian MUI Sumenep tercantum dalam fatwa bernomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka (Claw machine), tertanggal 1 Januari 2023.

“Permainan capit boneka (Claw Machine) yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir,” bunyi fatwa tersebut. 

Di sisi lain, MUI Sumenep juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas atas dikeluarkannya fatwa tersebut. 

“MUI merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk permainan khususnya capit bonek yang telah memenuhi unsur perjudian,” tandas Anam.

Fatwa MUI Sumenep tersebut menurut Anam juga sebagai penguat dari hasil bahtsul masail yang dilakukan PCNU Sumenep pada tahun 2022 lalu. Sejalan dengan fatwa tersebut, bahtsul masail PCNU juga mengharamkan permainan capit boneka. 

Baca Juga  MUI Nilai Tepat MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama