INDONESIAONLINE – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang saat ini menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari ke depan. 

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi menyebut, informasi yang diterima dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari ke depan sejak hari pertama berada ditempatkan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) kemarin. 

“Tiga puluh hari ke depan (ditempatkan di Mako Brimob Polri), info dari Itsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Dedi dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022). 

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Polri tersebut akibat penetapan Ferdy Sambo oleh Irsus Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran etik saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Bukti Bukan "Mahkamah Keluarga"

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) tengah malam. 

Dari hasil pemeriksaan dalam rangka pendalaman kasus kematian Brigadir J tersebut, Irsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan beberapa barang bukti. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan Ferdy Sambo saat olah TKP di rumah dinasnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

Baca Juga  Kasus Curanmor di Kota Malang Meningkat di Bulan Ramadan

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

“Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi.

Hal itulah yang membuat Ferdy Sambo ditempatkan pada tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Di mana hak itu bertujuan untuk proses pemeriksaan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. 

Pati dengan dua bintang dipundaknya ini menyampaikan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Polri, merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Dedi pun menegaskan, bahwa proses penanganan kasus kematian Brigadir J ini benar-benar berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus dilakukan secara cepat. 

“Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, kita lebih fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” tandas Dedi.