INDONESIAONLINE – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan 13 poin catatan terkait Rencana Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS). 

Dalam 13 poin catatan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Ahmad Fuad Rahman menyebutkan pertama mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang akan meningkatkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1.153.685.683.130 atau meningkat 53,23 persen jika dibandingkan dengan PAD tahun 2022 yang sebesar Rp 752.795.828.609. 

Menurutnya, secara umum hal ini dapat mengurangi beban APBD dengan asumsi menurunnya proyeksi pendapatan transfer pada tahun 2023 sebesar Rp 87.801.378.962 atau sebesar 7,19 persen dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 22.007.708.625 atau turun 21,30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. 

“Namun perlu diketahui bahwasannya proyeksi kebijakan keuangan daerah harus melalui kajian berdasarkan data terhadap potensi dan kondisi sosial ekonomi Kota Malang, mohon Penjelasan,” ungkap Fuad. 

Politisi yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang menuturkan, poin kedua terkait pendapatan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 1.000.000.000.000, atau bertambah 65,02 persen atau setara dengan Rp 394.000.000.000 jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp 606.000.000.000. 

Menurutnya, jika melihat realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2022 yang sebesar 39,62 persen, tentu hal ini perlu diikuti dengan upaya reformulasi dan reformasi kebijakan yang lebih terarah dan terukur. 

“Mohon Penjelasan langkah dan strategi Pemkot Malang yang akan dipersiapkan untuk dapat memenuhi target tersebut,” kata Fuad. 

Poin ketiga, proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2023 meningkat menjadi Rp 2.553.120.351.778 atau sebesar 15,04 persen dari target belanja daerah tahun 2022 yang mencapai Rp 2.219.287.390.137. 

Pihaknya meminta penjelasan kepada Pemkot Malang terkait proyeksi porsi belanja kesesuaian arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Selain itu, peningkatan yang cukup signifikan pada belanja pegawai yang mencapai 20,9 persen atau setara dengan Rp 182.604.899.500 jika dibandingkan tahun 2022, dan mencapai 41,36 persen dari total proyeksi belanja daerah tahun 2023. 

Lalu, terkait belanja barang dan jasa yang belum meningkat secara signifikan yaitu hanya sebesar 4,9 persen atau setara dengan Rp 44.296.531.114 dibandingkan dengan target belanja barang dan jasa pada tahun 2022. 

Kemudian terkait proyeksi belanja modal yang hanya 15,56 persen dari total proyeksi belanja daerah tahun 2023, menurutnya hal ini belum sesuai dengan apa yang diharapkan dalam evaluasi yang disampaikan pada laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. 

Baca Juga  Bacaleg Kota Malang Berkurang, KPU: Dari 689 Orang Jadi 577 Orang

Untuk poin keempat, menurutnya salah satu prioritas pembangunan Kota Malang tahun 2023 yang berdasarkan pada RPJMD adalah mendorong aktivitas industri kreatif dan pengembangan pariwisata untuk pembangunan ekonomi kreatif. 

“Dalam hal ini mohon penjelasan mengenai strategi dan kebijakan Pemkot Malang dalam mengembangkan pariwisata dan industri kreatif termasuk pengembangan Malang Heritage KajoeTangan serta pengelolaan MCC (Malang Creative Center) dalam upaya peningkatan PAD Kota Malang,” terangnya. 

Lalu untuk poin kelima, terkait percepatan pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian yang beririsan dengan Prioritas Nasional dan penyelesaian masalah prioritas kota yang menjadi prioritas pembangunan Kota Malang di tahun 2023 diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang selalu berulang tiap tahunnya. 

“Yakni program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase oleh DPUPRPKP diproyeksikan sebesar Rp 59.714.288.531. Pihaknya meminta penjelasan mengenai titik peta serta kajian pembangunan sistem drainase terintegrasi yang akan dilakukan pada tahun 2023 dalam menangani permasalahan banjir. 

Lalu, program penyelenggaraan jalan oleh DPUPRPKP yang diproyeksikan sebesar Rp 239.605.047.280. pihaknya meminta penjelasan mengenai program perencanaan pembangunan jalan baru dan perawatan jalan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. 

Selanjutnya, program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka penurunan prosentase angka kemacetan oleh Dinas Perhubungan diproyeksikan sebesar Rp 15.559.425.380. Pihaknya meminta penjelasan mengenai upaya yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang berkaitan dengan kemacetan pada tahun 2023. 

Untuk poin keenam, peningkatan yang terus terjadi pada indeks Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berdasarkan data terakhir pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 0,04 persen menjadi 9,65 persen dan tertinggi semenjak tiga tahun terakhir. Pihaknya meminta penjelasan mengenai program dan proyeksi anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah di tahun anggaran 2023 dalam realisasi target indeks TPT di Kota Malang menjadi 6,24 persen sesuai dengan RPJMD di tahun 2023. 

Poin ketujuh, Indeks Kemiskinan Kota Malang menurut data terakhir pada tahun 2021 adalah sebesar 4,62 persen dengan rasio gini sebesar 0,407 yang merupakan peringkat tertinggi di Jawa Timur. 

Menurutnya, hal ini sangat berbanding terbalik jika dilihat dari target Kota Malang dalam RPJMD di tahun 2023, yaitu 3,77 persen untuk indeks kemiskinan dan 0,39 untuk rasio gini. Pihaknya meminta penjelasan mengenai program dan strategi Pemkot Malang yang berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan sesuai dengan Indeks Kinerja Utama Pemkot Malang. 

Baca Juga  Berakhir Maret, Pemkot Batu Lakukan Perpanjangan Sewa Shelter Pasien Covid-19

Selanjutnya, untuk poin kedelapan mengenai penyelesaian revitalisasi atas Pasar Blimbing, Pasar Besar dan Pasar Gadang harus sesegera mungkin dapat diselesaikan oleh Pemkot Malang. 

Namun, jika melihat dokumen PPAS Tahun Anggaran 2023, penyelesaian permasalahan dan revitalisasi pasar tidak termaktub dalam program perangkat daerah. Pihaknya meminta Pemkot Malang meluruskan upaya penyelesaian permasalahan tersebut, apakah memungkinkan jika dianggarkan pada anggaran perubahan tahun 2022. 

Kemudian, untuk poin kesembilan, Pemkot Malang dapat melakukan efisiensi belanja pegawai sesuai dengan prioritas daerah yang menjadi prinsip dasar dalam setiap pengeluaran belanja daerah. 

Pihaknya meminta penjelasan, terkait pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja, sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama di tahun 2023 di masing-masing perangkat daerah dapat tercapai. 

Poin kesepuluh, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dapat meningkatkan pelayanan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) kepada konsumen di Kota Malang. Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang diproyeksikan sebesar Rp 763.470.000 diharapkan dapat membuahkan solusi jangka pendek terhadap betapa seringnya kerusakan pipa yang dapat menghambat pelayanan air minum kepada masyarakat. 

Untuk poin kesebelas, peningkatan kualitas SDM yang terdidik, berkarakter, sehat, berdaya saing dan sejahtera merupakan prioritas pembangunan tahun 2023 Pemkot Malang. Namun, menurutnya hal ini belum tercermin dalam upaya regenerasi ASN terutama jika dilihat dari perbandingan pegawai berdasarkan pangkat dan golongan pada jabatan tertentu dibeberapa tubuh OPD terdapat ketimpangan. 

“Sehingga masih ditemukan rangkap jabatan yang berdampak pada optimalisasi pelayanan publik serta profesionalitas kinerja berbasis meritokrasi, mohon penjelasan,” ujar Fuad. 

Lalu poin keduabelas, penyederhanaan perizinan, fleksibilitas birokrasi dan penguatan investasi untuk meningkatkan PAD diharapkan dapat meningkatkan investasi di Kota Malang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pihaknya meminta penjelasan mengenai paket kebijakan Pemkot Malang yang berkaitan dengan peningkatan investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Terakhir, poin ketigabelas terkait target indeks kematangan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam dokumen RPJMD tahun 2023 yang sebesar 4,54 masih jauh dibandingkan realisasi pada tahun 2021 yang hanya mencapai 4,21. 

“Hal ini tidak selaras dengan program Smart City yang menjadi program unggulan Pemkot Malang, mohon penjelasan upaya realisasi program Smart City dalam meningkatkan SPBE di Kota Malang,” pungkas Fuad.