INDONESIAONLINE – Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan cair paling cepat Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 1. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.
Sementara pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan, apabila belum dibayarkan pada Juni, maka gaji ke-13 dapat dicairkan setelah bulan tersebut.
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
• PNS
• PPPK
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Pegawai non-ASN tertentu
Besaran yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, kelas jabatan, hingga penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen Gaji Ke-13 ASN dari APBN
Bagi ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Gaji Ke-13 ASN Daerah dari APBD
Sementara ASN daerah yang bersumber dari APBD akan menerima:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah. Tambahan penghasilan tersebut maksimal sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda sesuai jabatan dan kategori penerima.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, rinciannya antara lain:
• Ketua atau kepala: sekitar Rp31,4 juta
• Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
• Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sedangkan pejabat eselon menerima nominal berbeda sesuai tingkat jabatan:
• Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
• Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
• Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
• Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
• Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta-Rp5 juta
• SMA hingga D-I: Rp4,9 juta-Rp5,8 juta
• D-II hingga D-III: Rp5,4 juta-Rp6,5 juta
• D-IV atau S1: Rp6,5 juta-Rp7,8 juta
• S2 hingga S3: Rp7,7 juta-Rp9 juta
Nominal tersebut tetap menyesuaikan masa kerja masing-masing pegawai.
Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen gaji ke-13 meliputi:
• Pensiun pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tambahan penghasilan
(bn/hel)











