Gelombang Protes Pers Usai Pidato “Londo Ireng” Presiden Prabowo

Organisasi jurnalis dan YLBHI protes keras ucapan Presiden Prabowo terkait "Londo Ireng" kepada jurnalis, pengamat, LSM (Ist)

Organisasi jurnalis dan YLBHI protes keras ucapan Presiden Prabowo terkait “Londo Ireng”. Pelabelan pers kritis dinilai mengancam demokrasi.

INDONESIAONLINE – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis, LSM, dan pengamat dengan istilah “Londo Ireng” memicu gelombang protes keras dari komunitas pers nasional dan organisasi masyarakat sipil. Pelabelan peyoratif tersebut dinilai bukan sekadar gaya retorika panggung, melainkan sebuah bentuk delegitimasi terhadap peran kontrol sosial pers dalam sistem demokrasi Indonesia.

Istilah “Londo Ireng” yang berasal dari era kolonial secara historis mengacu pada warga pribumi yang menjadi antek atau bekerja demi kepentingan penjajah Belanda. Penggunaan frasa berkonotasi pengkhianatan ini dilontarkan Prabowo saat menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo menuding adanya pihak-pihak yang menyamar di balik atribut profesi untuk mengabdi pada kepentingan asing. “Dia pakai baju wartawan, pakai baju jurnalis, pakai baju pengamat, pakai baju LSM,” ujar Prabowo dalam pidatonyas.

Merespons tuduhan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi pers secara tegas mendesak Kepala Negara untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada publik. AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik diikat oleh Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui siaran pers resminya, AJI menilai narasi penguasa tersebut dapat memicu preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Tanah Air. “Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” tulis AJI dalam pernyataannya, Sabtu (25/7/2026).

“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah,” tulis pernyataan yang sama.

Bahaya Nyata Bagi Kelompok Kritis dan Mandat Konstitusi

Gelombang penolakan juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). LBH menilai tuduhan dari podium kekuasaan dapat memberikan legitimasi informal bagi aparat keamanan maupun kelompok pendukung pemerintah untuk melakukan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap insan pers dan aktivis di lapangan.

YLBHI mengingatkan bahwa dalam prinsip tata kelola negara modern, kritik yang dilayangkan media massa dan masyarakat sipil merupakan instrumen wajib untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dalam siaran persnya, YLBHI menegaskan batas fundamental antara negara, presiden, dan rakyat yang membayarnya. “Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tulis YLBHI dalam siaran pers.

“Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut,” kata YLBHI.

“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tulis keterangan yang sama.

Organisasi pers kini menuntut jaminan keselamatan penuh dari pemerintah bagi seluruh jurnalis yang menjalankan tugas peliputan kritis. Penegakan hukum yang transparan dinilai jauh lebih elegan dibanding melontarkan retorika yang menyudutkan pilar keempat demokrasi tersebut.