INDONESIAONLINE – Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut, hakim menyebut Putri Candrawathi seharusnya berupaya mencegah rencana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan pada Yosua.

Namun, hakim menambahkan, Putri malah mengingatkan Sambo memakai sarung tangan dan memberitahu soal CCTV.

Tak hanya itu, hakim juga menilai aksi Putri berganti baju dan menangis adalah hal untuk memperlancar cerita yang telah dibangun sebelumnya.

Selain itu juga, hakim menilai hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan oleh Putri dengan tenang.

Sehingga unsur merampas nyawa orang lain terpenuhi pada terdakwa Putri Candrawathi.

Akibatnya, dalam kasus ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dalam pengambilan putusan itu, hakim mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan Putri.

Baca Juga  Cegah Terjadinya Tindakan Mesum, DPRD Kota Malang Usulkan Pasang PJU hingga Siagakan Personel

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Baca Juga  Gereja di Jombang Manfaatkan Bambu dan Daun Sukun untuk Pohon Natal