INDONESIAONLINE – Di momen Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri berhasil mengungkap kasus terkait perkara kredit macet nasabah di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) senilai Rp 1 miliar.

Dalam ungkap kasus itu, Kejari menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya dua oknum pegawai bagian account officer (AO) BPR YS dan AM serta dua nasabah ES dan CA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, keempat tersangka bersama-sama melakukan penyimpangan penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016. Kasus terbongkar setelah terjadi kredit macet yang merugikan keuangan BRP hingga Rp 1 miliar.

“Kami yakin ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Untuk sementara yang cukup alat bukti ada empat orang tersangka,” tegas Novika.

Novika membeberkan modus operandi para tersangka dalam menggarong uang negara. Tersangka CA dan ES mengajukan pinjaman ke BPR melalui AO. Untuk tersangka CA nilai pinjaman sebesar Rp 600 juta dan ES Rp 400 juta. Dalam pengajuan itu, keduanya memalsukan data pribadi. Mereka bekerja sebagai sopir, namun mengganti data diri menjadi pemilik perusahaan. 

Baca Juga  Oknum Polisi Pesan 6,9 Kilogram Sabu dari Malaysia

Sedangka kedua AO meloloskan pengajuan kredit tersebut, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kuat dugaan, keempatnya telah bersekongkol. Setelah kredit cair, kedua debitur CA dan ES hanya melakukan 7 kali pembayaran angsuran. Selebihnya terjadi kredit macet.

“Setelah menerima kredit, CA dan ES hanya 7 kali bayar angsuran dan tidak melanjutkan kewajibannya. Sehingga BPR mengalami kerugian negara Rp 1 miliar,” jelas Novika.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nurngali mengatakan, kemampuan bayar dua debitur tidak ada, tetapi oleh pegawai AO diloloskan. Sebagai karyawan bagian sopir, debitur harus mengangsur sebesar Rp 14 -19 juta per bulan, padahal gajinya hanya Rp 5 juta per bulan. 

“Aa beberapa dokumen yang tidak sesuai riil faktanya,” jelas Nurngali.

Baca Juga  Lama Berpolemik, PN Bangil Putuskan Kepemilikan Sardo Swalayan Jadi Harta Gono Gini

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap keempatnya. Mereka beralasan masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui total nilai kerugiaan Negara.

Menurut, Nurngali, potensi penambahan tersangka dalam kasus ini sangat besar. Mengapa demikian, karena dalam aturan main di PD BPR Kota Kediri, pengajuan kredit di atas Rp 50 juta tidak hanya melalui rekomendasi AO tetapi harus ada persetujuan dari dewan pengawas. Untuk itulah kejaksaan akan terus mengejar. “Nanti kita tetap mendalami, apakah ada potensi lain terkait masalah ini,” tutupnya.