JATIMTIMESPolemik kepemilikan Swalayan Sardo dan Swalayan Adhika yang dulu sempat mencuat, di mana diklaim oleh mantan suami Tatik dan saudaranya kini telah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil

PN Bangil memutuskan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griyashanta, Kota Malang juga pemilik sah swalayan Sardo yang ada di Malang dan juga Pandaan serta Swalayan Adhika Malang bersama dengan Imron Rosyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Swalayan Sardo di Jalan Gajayana dan Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono mulanya dikelola oleh Imron dan Tatik yang merupakan suami istri.

Akan tetapi, setelah keduanya berpisah, aset Swalayan Sardo dikelola Imron. Sedangkan Toko Adika dikelola Tatik. Namun Tatik dibuat berang. Tatik kemudian melayangkan gugatan lantaran klaim dari keluarga Imron bahwa Swalayan Sardo itu harta warisan dan Adhika dibanguan atas keuntungan Sardo.

Kuasa Hukum Tatik, Helly menyampaikan, dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemiliki Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani ke Viondi Yunatan notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.

Baca Juga  Nasib Pelaku Pemukulan Truk Boks di Jombang yang Viral di Medsos, Kini Berurusan dengan Polisi

“Dari putusannya ditolak, jadi memang harta gono gini dalam masa perkawinan dengan pak Imron. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi keputusannya sama menguatkan keputusan PN. Saat ini sudah inkrah karena mereka tidak melakukan upaya hukum lain,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Kemudian, terkait Sardo yang selama ini diklaim Imron dengan saudara merupakan milik keluarga, dan sempat menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 yang dibuat di Notaris Karawang, pihak Tatik mengajukan gugatan di PN Bangil.

“Dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, menyatakan membatalkan akta tersebut. Sudah jelas akta tersebut cacat hukum. Sardo kepemilikannya masuk gono gini perkawinan Imron dan klien saya (Tatik). Tidak ada hubungan dengan keluarganya,” tuturnya.

Selain itu amar putusan menyatakan para tergugat, Imron Rosyadi, Choiri, Fanani dan Viondi melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar dan immateriil Rp 3 miliar kepada Tatik. 

Baca Juga  Dugaan Pemerasan, KPK Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

“Pada intinya keputusannya adalah Sardo milik bersama. Tapi untuk itu mereka menyatakan banding. Oleh karenanya kami akan melakukan langkah pemblokiran terhadap obyek  sertifikat Sardo termasuk menempelkan papan pengumuman bahwa Sardo adalah milik Tatik dan Imron,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya akan mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan terkait pemalsuan akta yang dibuat oleh notaris maupun produk hukum lainnya yang telah dibuat.

Sementara itu, Tatik menyampaikan jika pihaknya tidak menutup diri untuk melakukan mediasi. Pihaknya menilai, jika hal ini merupakan permasalahan gono gini dengan Imron.  Permasalahan muncul ketika pihak lain mengklaim kepemilikan Sardo merupakan milik Imron dan keluarga.

“Yang tahu saya dan pak Imron. Bicara dari hati ke hati, saya tidak kaku,”pungkasnya.



Anggara Sudiongko