INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Vosis tersebut kini bersifat inkrah sebab dari pihak Eliezer maupun jaksa tak ada yang mengajukan banding. Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan meneripa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan jika pihaknya telah melihat keadilan dalam putusan hakim tersebut yang mana pihak keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.

Lebih lanjut Fadil mengatakan jika putusan hakim itu telah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

Baca Juga  Kinerja Luar Biasa, BPJAMSOSTEK Blitar Bayarkan Klaim Rp 280 Miliar Selama Tahun 2022

“Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan putusan itu tidak ada tekanan dari manapun termasuk media sosial, Ketut menegaskan bahwa kejagung independen dalam pengambilan keputusan itu.

“Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.

“Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat,” terangnya.

Ketut juga menegaskan jika pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.

“Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban,” jelasnya.

“Dan ada perkembangan hukum masyarakat, ini akan jadi pertimbangan yang krusial untuk menyatakan sikap,” sambungnya.

Pada hari yang sama, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sempat berkomunikasi dengan Richard Eliezer setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga  Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Pada momen itu, menurut Hasto Eliezer menitipkan dua pesan kepadanya.

“Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali ada titipan ini (dari Richard). (Pertama) terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini,” kata Hasto di The Tribatra, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

“Yang kedua, titip ucapan terima kasih kepada ibunda Yosua, pada ayahnya Yosua, yang telah memberikan maaf. Itu dua titipan yang selalu saya sampaikan kepada media,” ungkap Hasto.

Selanjutnya, Hasto mengatakan bahwa LPSK tetap akan melindungi Eliezer. Hasto juga menegaskan jika putusan hakim telat bersifat inkrah. Selanjutnya, Hasto mengatakan akan mengawasi penahanannya.

“Selama menjadi terlindung LPSK tentu saja LPSK masih berkewajiban untuk memberikan perlindungan, meskipun ini nanti sudah inkrah. Misalnya, sudah inkrah tapi tetap LPSK harus memastikan dia akan ditahan di mana,” kata Hasto.

Sebelumnya, hakim telah menyatakan jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.