INDONESIAONLINE –Jadwal dan tema debat capres dan cawapres telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana, untuk tema debat merujuk pada “visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)”.

Tema debat itu menurut KPU akan dikoordinasikan dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (30/11/2023).

Asy’ari juga mengatakan jika debat capres-cawapres disiapkan sebanyak 5 kali. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.

Baca Juga  4 Desa Anggota BPD di Sampang Dilantik Bersamaan

Dari kelima debat itu, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan. Kelima debat tersebut kesemuanya akan dilaksanakan di Jakarta. Berikut jadwal 5 agenda debat capres-cawapres Pilpres 2024:

– 12 Desember 2023

– 22 Desember 2023

– 7 Januari 2024

– 21 Januari 2024

– 4 Februari 2024

Selain itu, KPU juga menegaskan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif. Di mana model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator dengan pendalaman materi yang akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Baca Juga  18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg, KPU Mulai Lakukan Verifikasi

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Masing-masing capres-cawapres juga tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. Jika masing-masing calon berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (ina/dnv).