INDONESIAONLINE – Hari lahir Pancasila diperingati setiap  1 Juni dan pada tahun ini jatuh pada Kamis besok (1/6/2023). Namun, tak jarang masyarakat keliru menyamakan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati tiap 1 Oktober.

Meski sama-sama peringatan Pancasila, keduanya sejatinya memiliki sejarah dan makna yang berbeda. Lantas apa perbedaannya?

Hari Lahir Pancasila erat kaitannya dengan momen perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI, yang kemudian melahirkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Mengutip dari laman resmi BPIP, sejarah Hari Lahir Pancasila bermula dari sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.

Sidang BPUPKI pertama digelar di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia. Dalam sidang tersebut, para tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pun menyampaikan gagasan masing-masing tentang rumusan dasar negara Indonesia.

Pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI tersebut, Soekarno menyampaikan pidato konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Momen itulah yang kemudian hingga kini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni.

Baca Juga  Rambut Rontok dan Kebotakan Tak Lazim Landa Warga Korut

Adapun Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni secara resmi telah ditetapkan sejak tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini termuat dalam Keppres RI No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam keppres itu disebutkan bahwa, pertama, menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Ketiga, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Sedangkan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan momen pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S/PKI). Melansir dari laman LIPI, ahli sejarah Asvi Warman Adam menjelaskan peringatan Kesaktian Pancasila telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).

Berdasarkan surat tersebut awalnya tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan hanya diperingati oleh TNI Angkatan Darat.

Baca Juga  Tradisi Unik Lebaran di Selandia Baru: Mengunjungi Eden Park di Auckland

Namun, 24 September 1966, menteri/panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata.

Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.

Sementara, makna Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai simbol kemenangan atas aksi propaganda yang bertujuan mengubah dasar negara dari Pancasila menjadi komunis pada peristiwa G30S PKI.

Lahirnya Hari Kebangkitan Pancasila ini sejatinya untuk menegaskan kembali bahwa soal ideologi Pancasila yang dianut Indonesia tidak bisa digantikan dengan paham lainnya.

Oleh karenanya, pada 30 September dikibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk tanda duka nasional. Kemudian dilanjutkan pada 1 Oktober dikibarkan bendera secara penuh. Itu sebagai simbol kemenangan “kesaktian pancasila” yang bisa menangkal ancaman paham komunis. (bn/hel)