INDONESIAONLINE – Kepolisian telah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan finalis ajang kecantikan ini.

Sarah yang sejak ramai pemberitaan terkesan diam, kini buka suara. Ia membantah melakukan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia.

Sarah mengklaim proses body checking dan pemotretan tanpa busana sudah mendapat izin dari para finalis. Seperti yang disampaikan kuasa hukumnya David Pohan.

“Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka. Jadi bukan dipaksa atau diintimidasi,” kata David, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut David mengatakan body checking dilakukan untuk menyesuaikan gaun yang akan dikenakan para finalis. Selain itu, body checking juga untuk melihat bekas luka atau pun tato pada tubuh para finalis.

“Body check yang klien kami lakukan itu adalah quick body check for fitting gown. Jadi hanya memeriksa melihat secara visual, tidak menyentuh, tidak memegang. Melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka. Jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom-in secara dekat. Tidak bugil, tidak telanjang,” terangnya.

Baca Juga  BBC dan Reuters Soroti Dugaan Pelecehan Seksual Ajang Miss Universe Indonesia

David juga membantah kliennya merendahkan harkat dam martabat para finalis. Dia mengklaim kliennya justru mendukung para finalis Miss Universe Indonesia.

“Klien kami memberikan support, bukan mengintimidasi, bukan menjatuhkan mental, bukan merendahkan harkat martabat peserta. Jadi nggak ada yang dilaporkan dan diduga oleh yang mengaku katanya korban, jadi itu tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Sarah juga turut angkat bicara soal kasus tersebut. Ia mengaku terpukul dengan adanya kasus tersebut.

“Saya sangat merasa terpukul di sini. Dengan semua pemberitaan, dengan semua yang ada di media, podcast. Saya diam karena saya shock,” kata Sarah.

Sarah menegaskan tidak pernah merendahkan harkat dan martabat finalis Miss Universe saat proses body checking. Dia juga tidak ada niat untuk melakukan body shaming dan melecehkan para finalis.

“Saya berani bersumpah, itu (tuduhan) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti. Saya tidak merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean, come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan,” ujarnya.

Baca Juga  Sekjen GPK Desak Polri Transparan dalam Kasus Holywings

Polisi Bicara Status Tersangka

Seperti diketahui Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ini disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023) lalu.

Hengki mengatakan tersangka S diketahui memerintah para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Tersangka S juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis saat body checking dilakukan.

“Fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju. Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” ucapnya.

Selain itu polisi menyebut hal tersebut dilakukan bukan oleh ahli, melainkan orang yang tidak memiliki kapasitas.

“Tempatnya juga sedikit terbuka. Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya,” ujar Hengki.

Selain itu, lanjutnya, proses tersebut disaksikan 3 pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi (ina/dnv).