INDONESIAONLINE – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik kepolisian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan milik pribadinya.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie menjelaskan rumah tersebut telah lama menjadi aset pribadinya dan kepemilikannya dapat ditelusuri secara administratif. “Yang kedua, tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Penggeledahan di rumah tersebut sebelumnya menghasilkan temuan berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai hampir setengah triliun.
Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun ia tidak mengungkap identitasnya.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” katanya.
Febrie juga menyebut sejumlah kegiatan, termasuk pembangunan yang berkaitan dengan temuan tersebut, dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, penjelasan lebih rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie membantah memiliki hubungan dengan usaha kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebagaimana ramai diberitakan di media sosial. Kafe itu pun menjadi sasaran penggeledahan polisi dan ditemukan uang puluhan miliar.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper saat menggeledah rumah di Sentul. Dari lokasi tersebut, disita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang meliputi kasus batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Polisi menyatakan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. (rds/hel)







