INDONESIAONLINE-Bupati Blitar Rini Syarifah melepas 265 petugas pemantau kesehatan dan pemotongan hewan kurban. Pelepasan dilaksanakan  di Ruang Rapat Candi Penataran Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro, Senin (26/6/2023).

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Toha Mashuri mengatakan, 265 petugas pemantau kesehatan dan pemotongan hewan kurban akan bertugas di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar. Diantara mereka juga akan ditugaskan di RPH Wlingi, Srengat dan Kademangan.

“Pembentukan petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan qurban ini merupakan upaya kita dalam penjaminan keamanan daging hasil pemotongan hewan kurban di hari raya Idul Adha. Terlebih saat ini tengah mewabah penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD), sehingga diperlukan pengawasan teknis yang lebih intensif terkait kesehatan hewan dan tata cara penyembelihannya,” kata Toha.

Baca Juga  Kolaborasi PDAM dan Dinkopum Kabupaten Blitar, Berikan Perlindungan Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Dalam sambutannya, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, di perayaan Hari Raya Idul Adha Pemkab Blitar tidak hanya mengantisipasi resiko penyebaran penyakit PMK maupun LSD, namun pemkab juga harus menjamin agar daging – daging yang dihasilkan dengan pemotongan tersebut adalah ASUH yakni Aman Sehat Utuh dan Halal.

“Daging hewan kurban harus aman untuk dikonsumsi juga memberikan nilai gizi yang baik bagi masyarakat. Untuk itu sekali lagi saya mengingatkan kepada petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban agar memastikan hewan kurban sehat dan syar’i secara Islam dan Petugas harus menjamin semua proses dilaksanakan sesuai dengan SOP pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK dan LSD,” tegas Mak Rini.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem di Jatim Hingga 13 Februari

Masih di kesempatan ini, Kepala Disnakkan Toha Mashuri menambahkan, sebagai bentuk pengamanan terhadap tersedianya daging yang ASUH, pemotongan hewan kurban juga dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah memberikan fasilitas pembebasan retribusi kepada masyarakat yang melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Kabupaten Blitar selama tanggal 10 – 13 Dzulhijah 1444 H.

“Kami dari pemerintah daerah memberikan fasilitasi pembebasan retribusi kepada masyarakat yang memotong hewan kurban di RPH. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Toha.(Adv/Kmf)