INDONESIAONLINE – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka) jika covid-19 terus melonjak. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022. Kebijakan ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat edaran itu, penghentian PTM akan diberlakukan selama lima atau tujuh hari. Tergantung tingkat penyebaran covid-19 pada sekolah masing-masing.

Berikut aturan lengkap penghentian belajar tatap muka

1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

Baca Juga 
Tim Pengabdian UIN Malang Beber Cara Buat Sabun 'Arafat', Sabun Halal dan Thayyib Bagi Jemaah Haji

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud
pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
– Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
pendidikan;
– Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
– Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
– Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
– Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

Baca Juga  Pacu Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula, Rektor dan Wakil Rektor I UIN Malang Sampaikan Hal Ini