INDONESIAONLINE Masa kampanye Pemilu 2024, marak terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Kediri. Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.

Atas perusakan puluhan APK tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Kediri melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, pada Selasa (5/12/2023) siang. Dalam laporan itu, PAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan.

Wakil Ketua DPD PAN Kota Kediri Anto Purba menjelaskan, selain menimbulkan kerugian, perusakan APK merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir.

“Dimasa kampanye beda pilihan sangat biasa, namun seyognyanya saling menjaga. Atas kejadian perusakan ini kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,” terang Anton Purba ketika ditemui di Kantor Bawaslu Kota Kediri.

Baca Juga  Musim Panen, DPRD Lamongan Minta Dinas Pertanian Antisipasi Anjloknya Harga Gabah

Puluhan APK milik caleg PAN yang dirusak berada di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Kota dan Pesantren, Kota Kediri. Tetapi paling banyak ditemukan di Kecamatan Pesantren.

Menurut Anton, perusakan APK caleg PAN tersebut terjadi secara serentak. Dia menduga perusakan itu dilakukan pelaku antara hari Minggu malam atau Senin dini hari.

APK berupa baliho dan spanduk yang dirusak tersebut milik 5 caleg DPRD Kota Kediri dari PAN. Antara lain, milik Yogik Setyo Nugroho, Dinayana Kristian, Arief Setiawan, Eriyanto Djaja Saputra, dan Nur Kholiq. Selain itu juga milik caleg DPRD Provinsi Jatim dapil 8, Abdullah Abu Bakar.

Secara visual, kata Anton, baliho dan banner tersebut dirusak dengan cara disobek. Itu diketahui dari hasil rekaman CCTV yang dibawa sebagai barang bukti.

Anton berharap warga Kediri ikut mensukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak APK. Sebab, hal itu bagian stretagi calon untuk memperkenalkan dirinya.

Baca Juga  Dewa-19 hingga Lesti Billar Ramaikan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK

Anton juga menambahkan penting untuk diketahui apabila negara ini diatur oleh Undang-undang. Salah satunya UU tentang Pemilu. “Mari kita jaga pesta demokrasi ini dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian,” ajaknya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengaku, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan perusakan AKP dari PAN Kota Kediri. Selanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan itu.

“Sedang kita tangani, buat laporan. Jika sudah selesai, kita lakukan kajian awal dan masuknya ke Sentra Gakumdu. Karena untuk tindak pidana Pemilu masuknya ke Sentra Gakumdu,” jawab Yudi.

Sementara itu, selain ke Bawaslu, PAN Kota Kediri juga melaporkan kasus perusakan puluhan APK itu ke Polres Kediri Kota. Mereka berharap pelaku perusakan bisa ditemukan dan diproses hukum oleh kepolisian.