INDONESIAONLINE – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) yang menjadi kuasa hukum keenam tersangka kericuhan demo di kantor Arema FC mendatangi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/2/2023). Kedatangan mereka untuk melakukan upaya restorative justice.

Koordinator kuasa hukum enam tersangka kericuhan demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan di kantor Arema FC Solehoddin mengaku bahwa kedatangan mereka untuk menemukan tersangka dan pihak pelapor. Hal itu agar kondisi Kota Malang tetap kondusif.

“Kedatangan kita dan keluarga tersangka harapannya untuk secepatnya pihak manajemen melakukan pertemuan dengan tim hukum TATAK agar kasus ini menjadi tenang, selesai dan Malang kondusif,” ujar Solehoddin, Kamis (16/2/2023).

Solehoddin pun menilai bahwa pihak manajemen Arema FC seharusnya dapat memahami bahwa mereka adalah suporter yang dapat menjadi aset sepakbola. Sehingga, ia ingin manajemen Arema FC dengan kerelaan hatinya mencabut laporannya.

Baca Juga  Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

“Kami berharap ada pencabutan dari pihak manajemen atau pelapor, karena bagaimanapun juga yang melakukan demo kemarin sebagai apa manifestasi duka yang mendalam terhadap 135 nyawa (Tragedi Kanjuruhan),” ungkap Solehoddin.

Tim TATAK pun sejauh ini juga terus mendampingi para tersangka dalam prosesnya. Termasuk pengajuan proses penangguhan penahanan yang selama ini juga terus diusahakan oleh tim TATAK.

“Penjaminnya juga kita dan pihak keluarga. Sampai detik ini pihak Polresta masih belum memberikan jawaban terhadap penangguhan penahanan,” kata Solehoddin.

“Kalau sampai tidak dilakukan pencabutan, kita tetap tegak lurus mendampingi sampai mendapatkan keadilan,” imbuh Solehoddin.

Sebagai informasi, enam tersangka kericuhan demo kantor Arema FC yang didampingi oleh TATAK, yakni seluruhnya berasal dari wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Setidaknya dalam kericuhan tersebut telah ditetapkan 8 tersangka. 6 tersangka dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2E dan dua tersangka lainnya dikenai Pasal 160 KUHP.

Baca Juga  Diduga Tipu Warga Plandaan Modus Rekrutmen Honorer, Oknum LSM di Jombang Dipolisikan