INDONESIAONLINE – Hebohnya rencana pencalonan cawapres Anies Baswedan yaitu Muhaimin Iskandar (Cak Imin), diiringi dengan pengungkapan kasus di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja pada 2012 silam kembali dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023. Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Rentetan peristiwa ini membuat peluang Ketum PKB Muhaimin Iskandar dipanggil dan diperiksa KPK cukup terbuka.

Hal ini juga disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa jabatan Cak Imin jadi Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga  Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Kena OTT KPK

“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” ucap Asep.

“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” lanjutnya.

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Baca Juga  Hari ini KPK Panggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait Kasus Kementan