INDONESIAONLINE – Kasus penipuan 29 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jombang selesai di meja damai polisi. Berkas perkara kasus yang merugikan korban senilai Rp 1,3 miliar itu pun kini telah dihentikan. Sebab, korban telah mencabut surat laporannya di Polres Jombang.

Penipuan tersebut diduga dilakukan Ismuasih (60), warga Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sebanyak 29 calon TKI menjadi korban penipuan Ismuasih sejak Mei 2022 lalu. Total kerugian korban sejumlah Rp 1,3 miliar.

Kasus itu pun dilaporkan oleh Kacung (47) dan 2 korban lainnya pada 3 Januari 2023 lalu. Calon TKI asal Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ini mengatakan bahwa kasusnya telah selesai dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres Jombang.

Pihak korban dan terlapor dipertemukan di Mapolres Jombang pada Kamis (02/03/2023) kemarin. Mediasi itu meminta terlapor untuk mengembalikan uang kerugian para korban yang melapor.

“Sudah ada etika baik dari pelaku untuk mengembalikan hak kami. Kami diajak berdamai kekeluargaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga  Timbunan Bahan Mercon Meledak di Blitar, Ini Data Sementara Korban Meninggal Dunia

Kacung mengatakan, Ismuasih diwakili anak dan saudaranya dalam proses mediasi itu. Pihak terlapor membawa uang Rp 90 juta untuk mengganti kerugian ketiga korbannya.

“Kita sepakat bertiga, kan kerugiannya beda-beda. Kemarin ada uang Rp 90 juta kita bagi. Saya dapat Rp 22 juta dari kerugian Rp 28,3 juta, mas Taufiki Rp 40 juta dari kerugian 60 juta dan mas Wahyudi dapat Rp 28 juta dari kerugian Rp 42 juta,” tandasnya.

Meski tidak semua dilunasi, lanjut Kacung, pihak Ismuasih berjanji akan melunasinya dalam waktu dekat. “Sisanya akan diberikan. Tapi ini terlepas dari kepolisian. Kalau kita minta kekurangannya, langsung dengan bersangkutan,” ucapnya.

Dengan begitu, Kacung bersama kedua korban lainnya langsung mencabut berkas pelaporannya ke polisi di hari itu juga. “Saya disuruh cabut laporan karena sudah ada perdamaian. Dari pihak kepolisian juga menganjurkan kita berdamai saja,” kata Kacung.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan adanya mediasi antara Kacung dan pihak Ismuasih selaku terlapor. Ia mengatakan, pihak Ismuasih sudah mengembalikan uang kerugian para korban.

Baca Juga  Kronologi Penemuan Dua Jasad Wanita yang Diduga Dibunuh dan Dicor di Bekasi

“Kapan hari itu mediasi, itu kanpenipuan. Korban sudah dikembalikan kerugiannya oleh terlapor. Kalau nominalnya kurang paham,” terangnya.

Selain itu, lanjut Aldo, pihak pelapor sudah mencabut laporan perkaranya. Saat ini, dirinya sedang berproses menghentikan berkas perkara penipuan calon TKI tersebut.

“Berkas perkara sudah dicabut, sudah selesai. Tinggal kita mau gelarkan penghentian penyidikannya,” kata Aldo.

Ismuasih ini awalnya menerima 32 calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke Australia sejak Mei 2022. Mereka masing-masing diminta membayar Rp 65 juta untuk mengurus dokumen luar negeri, sertifikat IELTS dan sertifikat pertanian. Namun, hanya 29 orang saja yang mampu melunasi biaya tersebut.

Setelah pembayaran administrasi dilunasi, para calon TKI ini tidak segera diberangkatkan ke Australia. Bahkan dokumen yang harusnya diterima tidak ada fisiknya. Para korban saat itu sadar menjadi korban penipuan Ismuasih. Hingga pada Selasa (03/01/2023), sejumlah korban melaporkan penipuan itu ke Mapolres Jombang.