The Souls Blimbing Tersandung Perda, Potret Bisnis Hiburan yang Berjalan Tanpa Izin

The Souls Blimbing Tersandung Perda, Potret Bisnis Hiburan yang Berjalan Tanpa Izin
Tempat hiburan malam The Soul di Kota Malang di tipiring dengan denda administratif Rp 5 juta dan penutupan operasional sementara (jtn/io)

Satpol PP Kota Malang menjatuhkan denda Rp5 juta dan menghentikan operasional hiburan malam The Souls Blimbing. Restoran tetap buka, hiburan malam disegel sementara menunggu verifikasi izin dari Pemprov Jatim.

INDONESIAONLINE – Sebuah palu sidang diketuk di aula Kantor Satpol PP Kota Malang, Grha Purva Praja, pada Selasa (20/5/2026). Satu dari 46 pelanggaran Peraturan Daerah yang disidangkan dalam mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hari itu mencuri perhatian publik: The Souls, tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Vonisnya, denda administratif sebesar Rp5 juta. Namun yang lebih menusuk bagi pengelola, hakim memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut hingga proses verifikasi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur rampung.

“Putusannya kena denda Rp5 juta dan diperintahkan untuk tidak membuka usaha hiburan malamnya sampai izin usaha hiburan malamnya terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, usai persidangan.

Yang membuat kasus ini unik adalah status hukum yang terbelah. The Souls, menurut penjelasan Heru, sejatinya telah mengantongi izin operasional sebagai restoran. Di atas kertas, tempat itu legal. Namun praktik di lapangan menunjukkan adanya aktivitas hiburan malam yang berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

“Kalau restorannya sudah punya izin. Jadi, yang boleh berjalan restorannya saja,” tegas Heru.

Dengan kata lain, The Souls kini berada dalam situasi paradoks: separuh bisnisnya boleh bernapas, separuh lainnya harus mati suri. Restoran tetap melayani pelanggan. Namun musik, panggung, dan gemerlap hiburan malam wajib dipadamkan.

Lebih lanjut, Satpol PP memberikan peringatan keras terkait penjualan minuman beralkohol. Selama izin hiburan malam belum diverifikasi oleh Pemprov Jatim, minuman beralkohol hanya boleh dijual untuk dibawa pulang—tidak boleh dikonsumsi di tempat.

“Karena hiburan malamnya belum punya izin, otomatis tidak boleh minum di tempat,” jelas Heru.

Sejarah Panjang Persoalan Izin

Kasus The Souls bukanlah kejutan yang datang tiba-tiba. Jauh sebelum sidang tipiring ini digelar, tempat hiburan tersebut telah menjadi sorotan.

Pada November 2025, Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Pemprov Jatim melakukan pengecekan ke lokasi. Saat itu, manajemen The Souls mengklaim telah mengantongi seluruh dokumen perizinan: Perizinan Bangunan Gedung (PBG), izin pendirian tempat hiburan malam, hingga izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Namun, klaim itu tidak otomatis menyelesaikan masalah. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya problem serius: The Souls diduga melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mensyaratkan tempat hiburan malam harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan.

Posisi The Souls disebut berjarak kurang dari 500 meter dari sebuah lembaga Taman Kanak-Kanak di Jalan LA Sucipto.

Fakta ini memperumit posisi The Souls. Sekalipun izin hiburan malam dari Pemprov Jatim akhirnya terverifikasi, masih ada ganjalan regulasi di tingkat kota yang mengancam keberlangsungan operasionalnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menegaskan bahwa The Souls bukan satu-satunya yang bermasalah. Satpol PP tengah memproses tiga tempat karaoke lain di wilayah Kedungkandang yang juga belum mengantongi izin operasional.

“Bukan hanya The Souls, ada tiga tempat karaoke di daerah Kedungkandang yang belum ada izinnya. Itu kita BAP dan kita bawa ke proses tipiring,” ujarnya.

Data ini menunjukkan adanya pola berulang dalam industri hiburan malam di Kota Malang: bisnis berjalan lebih dulu, izin menyusul kemudian. Fenomena yang oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, pernah disebut sebagai “manipulasi perizinan”—tempat usaha mengantongi izin kafe atau restoran, namun praktiknya menyajikan minuman beralkohol dan hiburan malam tanpa izin yang sesuai.

Dalam sosialisasi penegakan Perda Kepariwisataan yang digelar Februari 2025, Erik menekankan bahwa kepemilikan izin usaha hiburan malam merupakan aspek krusial untuk memastikan bisnis mematuhi standar keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.

“Bagi pengusaha hiburan malam diharapkan jangan sampai mencoba memanipulasi pajak, karena ditemui beberapa kasus tempat dengan izin kafe atau resto namun ternyata di dalamnya juga terdapat minuman beralkohol,” ujarnya saat itu.

Mengapa Izin ke Provinsi?

Satu hal yang kerap luput dari perhatian publik adalah kewenangan perizinan. Izin usaha hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, dan bar bukan berada di tangan Pemerintah Kota Malang, melainkan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan amanat dari regulasi yang membagi kewenangan perizinan berdasarkan skala usaha.

Pemprov Jatim, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjadi gerbang utama yang menentukan apakah sebuah tempat hiburan malam layak mengantongi izin. Verifikasi dokumen yang diperintahkan hakim dalam sidang tipiring The Souls inilah yang kini menjadi penentu nasib tempat tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Surabaya. Tempat hiburan malam Casbar di Kecamatan Rungkut, Surabaya, mendatangi Kantor DPMPTSP Jatim pada 18 Mei 2026 untuk menanyakan proses perizinan usaha yang diajukan sejak 22 Desember 2025 namun tak kunjung mendapatkan kepastian. Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, mengaku telah menjalankan kewajiban pajak namun izin tak kunjung terbit.

Ini menunjukkan bahwa problem perizinan hiburan malam bukan hanya dialami The Souls, melainkan menjadi isu sistemik di Jawa Timur.

Satpol PP: “Kalau Nekat Buka, Kami Batasi”

Heru Mulyono tak ingin putusan sidang menjadi macan kertas. Ia menegaskan, jika pengelola The Souls nekat membuka operasional hiburan malam sebelum izin terverifikasi, Satpol PP tidak akan tinggal diam.

“Kalau nanti buka, kami akan menggunakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan pembatasan usaha,” tegasnya.

Pernyataan ini bukan gertakan kosong. Satpol PP Kota Malang memiliki rekam jejak penindakan yang konsisten. Pada Februari 2026, lembaga ini bahkan menyidangkan dua personelnya sendiri yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)—menunjukkan bahwa penegakan perda dilakukan tanpa pandang bulu.

Kasus The Souls merefleksikan persimpangan yang dihadapi industri hiburan malam di Kota Malang. Di satu sisi, bisnis ini berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Di sisi lain, kelalaian dalam mengurus perizinan menciptakan kerentanan hukum yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Erik Setyo Santoso, dalam berbagai kesempatan, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas birokratis. Ini berkaitan dengan jaminan keamanan bagi konsumen—mulai dari mitigasi risiko kebakaran, gangguan keamanan, hingga pelanggaran hukum lainnya.

Saat ini, publik hanya bisa menanti: akankah The Souls segera merampungkan verifikasi izinnya dan kembali menggelar hiburan malam, atau akankah tempat itu memilih jalur aman dengan beroperasi sepenuhnya sebagai restoran? Yang pasti, lampu-lampu gemerlap di Jalan LA Sucipto, Blimbing, untuk sementara harus meredup (rw/dnv).