INDONESIAONLINE – Kembali, kasus penipuan terjadi di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung pelaku yang bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31) meraup keuntungan sebesar Rp 69,7 miliar.

Modus Fitra adalah mengiming-imingi korban untuk ikut dalam investasi pengadaan barang berupa Hp dan laptop dengan keuntungan 4 persen. Bukannya untung para korban harus gigit jari dikarenakan Fitra ternyata mempergunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya.

Aksi Fitra ini pun telah dilaporkan oleh korban-korbannya ke kepolisian. Ada sekitar empat laporan yang di terima Polresta Malang Kota.

Aksi Fitra yang juga sempat dilaporkan ke Polresta Malang Kota hilang selama empat bulan oleh keluarganya, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya mengamankan Fitra yang merupakan warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Polisi mengamankan yang bersangkutan saat sedang berada di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa Fitra untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan, Senin (26/6/2023) lalu.

“Bahwa yang bersangkutan memang  dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah kami telesuri kita temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing kemarin (Senin) sore. Serta dengan adanya laporan penipuan kami juga lakukan proses penyidikan,” ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Saat ini, polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara (hs/dnv).