Kejagung Dalami Dugaan Bunker dan Brankas Lain Milik Eks Jampidsus Febrie

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (cnbc)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri informasi mengenai dugaan keberadaan bunker dan brankas lain yang disebut-sebut dimiliki mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut akan didalami sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keterangan Komisi III DPR yang menyebut adanya kemungkinan bunker dan brankas lain milik Febrie.
“Ya makanya kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik, ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan, pasti kita lakukan,” kata Anang, Selasa (14/7).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam perkara itu, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara, Febrie disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus. Menurut Anang, langkah itu diambil guna menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.
“Plt jampidsus akan membentuk tim penyidik di kejaksaan. Orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisasi, tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Anang menegaskan seluruh penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen. Kejagung juga berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” ucap Anang. (ars/hel)