INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Meski begitu, kejaksaan belum menahan keduanya.

Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, dua tersangka tersebut adalah HM (58) dan S (62). HM merupakan pengecer pupuk sekaligus pengurus KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito dan tersangka S merupakan distributor pupuk.

“Penanganan perkara pupuk di Sumobito ini sudah kita tetapkan 2 orang tersangka. Yang pertama inisial S dan yang kedua inisial HM. Nanti kita lihat di pemeriksaan tersangka, apakah ada indikasi keterlibatan oknum yang lain nanti kita kembangkan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/02/2023).

Sebagai distributor, lanjut Firdaus, tersangka S telah menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani yang tidak tercatat ke dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Yaitu ke para petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Sesuai aturan, penerima pupuk bersubsidi seharusnya diberikan kepada petani yang memiliki lahan kurang dari 2 hektare.

Baca Juga  Terungkap, Suami di Tulungagung Ini Bunuh Istri karena Motif Ekonomi

“Untuk pengecer sendiri, tersangka HM membuat dan menyusun RDKK versi dia sendiri. Jadi bukan RDKK yang dibuat dan disusun oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan),” tandasnya.

Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019 untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komuditas tebu ini sudah naik ke penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu. Dari serangkaian penyidikan, tim Kejari Jombang telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.

“Setiap tersangka nanti akan mempertanggungjawabkan berapa rupiah dari hasil yang dirugikan oleh kedua tersangka tersebut. Jadi kerugian negara nanti tergantung dari pendalam penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawa.

Saat ini, baik S maupun HM telah selesai diperiksa penyidik Kejari Jombang sebagai tersangka. Kedati begitu, lanjut Deny, kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.

Baca Juga  Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

“Kenapa tidak ditahan? Yang pertama tim penyidik sudah melakukan penyitaan maupun pengamanan alat bukti yang ada. Dan juga ada itikad baik dari tersangka untuk menghadiri panggilan. Saat ini bukan berarti tidak ditahan ini proses hukum tidak berjalan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” terangnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun. Tetapi ini masalah pupuk kan fundamental sehingga ancaman maksimalnya sampai 20 tahun lebih,” pungkasnya.(*)