Kemas Ulang Beras Bulog, Pengusaha di Malang Ditangkap Polisi

INDONESIAONLINE – Terhitung sejak Oktober 2023 lalu, tersangka Enik Heriyanti atau EH mulai menjalankan bisnis repacking atau mengemas ulang beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke kemasan beras premium. Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, tersangka mengaku mampu meraup untung hingga Rp 45 juta.

Akibat perbuatannya, juragan beras repacking tersebut kini harus berurusan dengan polisi usai kedapatan melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan. Bahkan tersangka yang berasal dari Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut terancam denda maksimal Rp 6 miliar.

“Sekitar bulan Oktober 2023 lalu, tersangka mengetahui harga beras terus mengalami kenaikan. Sehingga tersangka mulai menjalankan usaha jual beli beras,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers pada Senin (18/3/2024).

Bisnis jual beli beras yang dilakoni tersangka berlangsung di sebuah rumah yang kemudian dijadikan gudang yang berlokasi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Dalam menjalankan usaha berasnya tersebut, tersangka mempekerjakan seorang karyawan,” imbuh Imam.

Data kepolisian menyebutkan, seorang karyawan yang dipekerjakan oleh tersangka tersebut berinisial EAP warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pria 35 tahun tersebut juga sempat berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya mantan juragannya, yakni Enik Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, pada kisaran bulan Januari 2024 lalu, tersangka sempat melihat peluang mengiurkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Yakni melakukan repacking beras.

Baca Juga  11 Korban Keracunan Massal yang Sempat Dirawat di RSUB Bakal Diperiksa Polisi

“Akhirnya tersangka melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram di marketplace pada aplikasi facebook,” tutur Imam.

Semula, tersangka melakukan pembelian beras Bulog Program SPHP kemasan 50 kilogram tersebut dengan cara cash on delivery (COD). Yakni seharga Rp 690 ribu.

“Selain melakukan pembelian melalui facebook, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog program SPHP dari seorang laki- laki. Saat ini keberadaan laki-laki tersebut juga masih dalam proses pencarian petugas,” ungkap Imam.

Seorang pria yang diduga turut memasok beras terhadap tersangka Enik Heriyanti tersebut, datang langsung ke gudang beras milik tersangka. Yakni dengan tujuan menawarkan beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp 640 ribu.

“Beras Bulog Program SPHP tersebut selanjutnya oleh tersangka dan seorang karyawannya dilakukan repacking ke kemasan beras premium. Sehingga tersangka bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” imbuh Imam.

Pengemasan ulang tersebut, dijelaskan Imam, dilakukan tersangka kedalam dua kemasan. Yakni kemasan beras premium ukuran 25 kilogram dan 5 kilogram.

“Beras yang sudah selesai dikemas tersebut selanjutnya oleh tersangka juga dijual dengan cara online. Yaitu melalui marketplace yang ada di aplikasi facebook,” ujar Imam.

Beras hasil repacking ukuran 5 kilogram tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Rp 70 ribu. Sedangkan beras repacking kemasan 25 kilogram dijual tersangka seharga Rp 350 ribu.

Baca Juga  Pemuda Pakisaji Ditangkap Polsek Tumpang karena Edarkan Pil Dobel L

“Keuntungan yang diperoleh tersangka selama sekitar lima bulan menjalankan bisnis repacking beras tersebut mencapai sebesar kurang lebih Rp 45 juta,” pungkas Imam.

Sebagaimana diberitakan, terbongkarnya kasus pengemasan beras SPHP tersebut bermula pada Jumat (15/3/2024) malam. Ketika itu, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat berhasil mengamankan tersangka. Ketika digerebek petugas, tersangka pada saat itu tertangkap tangan sedang melakukan repacking beras.

Sesuai ketentuan, beras Bulog kemasan 50 kilogram program SPHP merupakan beras bersubsidi pemerintah. Di mana, harga jualnya tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 10.900. Namun oleh tersangka justru dijual dengan harga sekitar Rp 14 ribu.

Selain itu, beras Bulog kemasan 50 kilogram program SPHP secara aturan juga harus dijual curah. Sehingga tidak boleh dilakukan repacking atau dikemas ulang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan
konsumen. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Sedangkan hukuman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (pit/yak)