INDONESIAONLINE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Kota Batu hingga saat ini masih menanti keputusan kuota Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Batu yang dapat berangkat ke tanah suci Makkah di tahun 2023.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag RI Kota Batu Rahmatulloh menyampaikan, saat ini Kemenag RI telah menetapkan kuota CJH secara nasional berjumlah 221 ribu CJH. Dari 221 ribu kuota CJH, sebanyak 203.320 jamaah kategori reguler dan 17.680 jamaah kategori khusus. Sebanyak 221 ribu CJH secara nasional, terbagi dalam 34 provinsi.

Kuota terbanyak ada pada Provinsi Jawa Barat dengan 38.723 CJH, sedangkan di posisi kedua ada Provinsi Jawa Timur dengan 35.152 CJH. Sedangkan di posisi ketiga ada Provinsi Jawa Tengah dengan 30.377 CJH.

Rahmatulloh menjelaskan, bahwa kuota CJH di masing-masing provinsi melalui proses penghitungan. Yakni dihitung satu persen dari jumlah total warga muslim di masing-masing provinsi. “Di tingkat provinsi setahu saya sudah ada kuota 35 ribu an jamaah, tapi untuk di tingkat kota dan kabupaten (termasuk Kota Batu) masih belum keluar,” ujar Rahmatulloh, Senin (6/3/2023).

Baca Juga  Heboh Kambing "Dajjal" Lahir di Cirebon

Pihaknya pun berharap, agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengumumkan kuota CJH di masing-masing provinsi. Hal itu berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah tahun 2023 yang semakin dekat.

Pasalnya, banyak yang harus dipersiapkan oleh CJH untuk menyelenggarakan ibadah haji. Mulai dari manasik haji, pembuatan paspor hingga soal pelunasan biaya haji di tahun 2023 ini.

Terlebih lagi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2023 ini telah disepakati pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26. Dari besaran BPIH tersebut, biaya haji yang harus dibayarkan oleh para CJH sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.

Sementara itu, Rahmatulloh menjelaskan terdapat tiga kategori pelunasan BPIH. Yakni pertama, CJH yang lunas tunda pada tahun 2020 dan 2021 hingga saat ini masih belum berangkat, tidak perlu ada tambahan biaya.

Baca Juga  Pasca Pandemi, Penghasilan Warung Mozarella Corn Dog Kota Batu Masih Belum Pulih

Kedua, untuk CJH yang lunas tunda tahun 2022, jika dijadwalkan berangkat pada tahun 2023 ini, terdapat tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Sedangkan untuk kategori tiga, yakni CJH yang berangkat sesuai urutan porsinya, dapat memberikan pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. ”Soal kapan pelunasan masih perlu menunggu instruksi lebih lanjut,” ujar Rahmatulloh.

Lebih lanjut, pihaknya juga menambahkan, jika CJH yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2020, 2021, dan 2022 namun tertunda keberangkatannya dan biaya haji ditarik kembali, maka CJH tersebut harus melakukan pelunasan biaya haji seperti ketentuan di tahun 2023 ini yakni sebesar Rp 23,5 juta.