INDONESIAONLINE – Dito Mahendra, pengusaha yang tersandung kasus kepemilikan 15 senjata api ilegal, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2024) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah siap membacakan tuntutannya terhadap Dito Mahendra. Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Sidang tuntutan untuk Dito Mahendra dijadwalkan pada Selasa, 26 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (26/3).

Dito Mahendra didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 13 November 2023. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 senjata api ilegal dan 2.157 butir peluru.

Baca Juga  Karyawan KSP Gelapkan Dana Nasabah Rp 25,8 Juta, Ini Modusnya

Dito Mahendra sempat mangkir dari panggilan sidang perdana pada 15 Januari 2024. Ia kemudian menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Salemba sejak 3 Februari 2024.

Kuasa hukum Dito, Maruli Harahap membenarkan jadwal sidang tuntutan atas kliennya itu. Maruli juga mengatakan, tim penasihat hukum dan Dito telah siap mendengarkan tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.

Tim hukum juga telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk menjawab tuntutan Jaksa berdasarkan fakta persidangan.

“Untuk menghadapi tuntutan ini, tim juga sudah membuat draft nota pembelaan terdakwa yang akan diajukan pada persidangan selanjutnya,” kata Maruli.