INDONESIAONLINE – Mengurus Kabupaten Banyuwangi tidak bisa hanya mengandalkan ilmu pengetahuan, teori-teori maupun inovasi tetapi juga membutuhkan kekuatan spiritual. Untuk itu jajaran Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) mendukung Bupati Banyuwangi yang melaksanakan ibadah haji setiap tahun.

Menurut H Basir Ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi, bupati berangkat haji dengan memanfaatkan fasilitas Haji Furoda. Yakni, haji yang visanya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI yang harus menunggu bertahun-tahun.

“Secara administrasi pemerintahan kami berfikir Bupati Banyuwangi pasti sudah memahami aturan dan ketentuan yang ada. Apalagi dengan adanya teknologi hal-hal yang penting kan bisa dilakukan koordinasi lewat video call atau Zoom metting,” jelas H. Basir.

Anggota DPRD Banyuwangi asal Dapil 1 untuk menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya spiritual yang dilakukan Bupati Banyuwangi dengan melaksanakan haji tiap tahun untuk mendoakan masyarakat Banyuwangi yang lebih baik. Bahkan dia tidak keberatan apabila setiap bulan Bupati Banyuwangi melakukan umroh.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Malang Catat 31 Orang Asing Melanggar, 6 Dideportasi

Selanjutnya H. Basir menuturkan  jamaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau bisa juga perorangan.

“Sehingga bagi orang yang mampu bisa saja tiap tahun berangkat haji menggunakan jalur tersebut. Besaran biayanya dengan kurs dollar sekitar 15 ribu totalnya sekitar Rp 300 juta,” imbuh H Basir.

Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi Pemerintah Arab Saudi Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus  dengan kuota pemerintah. Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah. 

Baca Juga  Buntut Viral Konsumen Positif Covid-19 Masuk Lai-Lai Market, Pemkot Lakukan Penyegelan

Seperti diberitakan sebelumnya pandangan terhadap orang  sering berangkat haji atau bolak-balik berangkat haji tanpa menjadi petugas haji baik itu petugas kesehatan, petugas administrasi, dan petugas-petugas yang lain maka dianggap kepedulian sosialnya bermasalah.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Abdul Malik Syafaat yang akran disapa Gus Malik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Kabupaten Banyuwangi melalui Whats App (WA), Jumat (15/7/2022).

“Menurut kami itu sangat menyakitkan bagi teman-teman muslim yang lain. Karena kita tahu seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain,” jelas Gus Malik.