INDONESIAONLINE – Komite Investigasi Negara (KIN) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kabupaten Jember menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.

Ketua KIN RI perwakilan Jember, Nurul Huda mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut ditemukan dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) DD Desa Klatakan tahun 2022 dengan pagu Rp1,215 miliar.

“Dari informasi warga dan investigasi yang kami lakukan, ada tiga poin dalam LPJ yang diduga tidak sesuai dengan di lapangan. Yakni, anggaran beasiswa Rp29 juta, dana perawatan ruang isolasi Covid-19 sebesar Rp23 juta lebih, serta peningkatan alat produksi penggilingan padi sebesar Rp174 juta,” kata Huda didampingi Taufiq Ardianto, Senin (28/2/2023).

Huda menjelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran DD di Desa Klatakan ini cukup beralasan. Di antaranya, tidak adanya lembaga PAUD di Desa Klatakan yang menerima bantuan DD, berakhirnya masa pandemi Covid-19, serta tidak ditemukannya penggilingan padi milik pemerintah desa.

Baca Juga  Studio Musik di Tulungagung Terbakar, Damkar Turunkan 2 Armada

“Beberapa lembaga PAUD yang kami temui mengaku sampai saat ini belum menerima bantuan anggaran dari Pemdes. Selain itu, Pemdes juga tidak memiliki penggilingan padi, tapi di LPJ menganggarkan sampai Rp174 juta,” jelasnya.

Huda mengatakan, pihaknya akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum (APH) agar dugaan penyalahgunaan anggaran DD di Desa Klatakan diproses sesuai ketentuan.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke APH,” tegasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Klatakan Ali Wafa, membantah adanya dugaan penyimpangan. Ia menegaskan, SPJ anggaran DD Desa Klatakan tahun 2022 sudah sesuai.

“Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Anggaran beasiswa sudah kami serahkan ke lembaga PAUD yang ada di balai desa. Begitu juga anggaran perawatan ruang Covid, juga sudah kami serahkan ke pihak kesehatan desa, dalam hal ini Poskesdes (Pos Kesehatan Desa),” kata Ali.

Baca Juga  Tebang Pohon Bambu, Tawon Vespa Serang Manusia: 1 Balita Tewas

Tanggapan APH

Terkait dengan temuan KIN RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Heru Wicaksono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran DD di Desa Klatakan.

“Kami akan lakukan penyelidikan dulu. Kalau memang terbukti ada unsur pidana, kami akan tindaklanjuti,” kata Heru.

Heru mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran DD di desa masing-masing. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Masyarakat harus aktif mengawasi penggunaan anggaran DD. Kalau ada indikasi penyimpangan, segera laporkan,” pungkasnya.